Grebek Sawmil Ilegal, Polres Bengkalis Ringkus Seorang Tersangka

Rabu, 26 Maret 2014 15:28
BAGIKAN:
Petugas Sat Polair Polres Bengkalis ketika menggerebek kilang kayu ilegal di Perairan Sungai Gadung, Desa Ketamputih, Bengkalis.
BENGKALIS,POG- Jajaran Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Bengkalis menggerebek kilang kayu atau Sawmil ilegal diduga untuk mengolah kayu hasil pembalakan liar di kawasan Perairan Sungai Gadung, Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis, Rabu (26/3/14) pagi.

Dari operasi itu, selain mengamankan satu lokasi kilang kayu, petugas juga meringkus seorang tersangka Ij, sebagai pekerja di sawmil tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo SIK, melalui Kasat Polair AKP Angga F. Herlambang mengatakan, penggerebekan dilakukan, karena sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat, karena adanya aktifitas pengolahan kayu ilegal di wilayah perairan tersebut.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, pengintaian sekaligus penyisiran di sepanjang Sungai Gadung dan berhasil menemukan satu titik lokasi kilang kayu yang siap dioperasikan.

"Tim yang melakukan pengintaian dari persembunyian melihat tersangka masuk ke sawmil sekitar pukul 07.45 WIB dan langsung ditangkap," papar AKP Angga kepada wartawan, Rabu (26/3/14).

Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama ini, petugas kembali bersembunyi dan kembali melakukan pengintaian. Sekitar pukul 08.30 WIB, kilang kayu kembali didatangi seorang laki-laki. Sayangnya, ketika aparat berusaha meringkus, laki-laki tersebut berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Dari penggerebekan kilang kayu ilegal ini, selain menangkap seorang tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit piringan sawmil dan kayu hasil olahan.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres dan barang bukti yang disita dirakit ke Pos Polair untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR