BENGKALIS- Tiga unit kapal nelayan Warga Negara (WN) Malaysia telah terbukti secara sah melakukan aksi pencurian ikan (illegal fishing) di beberapa titik perairan Rupat Indonesia
(Selat Malaka), dipastikan segera dimusnahkan dengan cara dibakar Jaksa Penuntut.
Tiga unit kapal milik nelayan asal Malaysia ini, merupakan pengungkapan tindak pidana perikanan dari dua kasus yang berbeda. Yakni, 2 unit kapal JHF 7039 B dan 6489 B berhasil disita sebagai barang bukti setelah diringkus Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Bengkalis di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (2/6/15).
Dari kasus ini 6 nelayan asal Malaysia diamankan dan telah divonis hukuman 8 bulan penjara.
Kemudian, satu unit kapal yang akan dimusnahkan adalah barang bukti pengungkapan pencurian ikan di Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia, Rabu (9/9/15). Dari perkara ini meringkus 4 nelayan asal Malaysia dan keempat tersangka divonis juga 8 bulan penjara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Mico Wave Sitohang, Rabu (18/11), tiga unit kapal nelayan asal negeri jiran tersebut, barang bukti direncanakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Direncanakan akhir November ini atau awal Desember mendatang. Sebagai tempat pemusnahan, ketiga kapal akan ditarik sedikit ketengah di Perairan Selat Bengkalis," ungkap Kasi Pidum.(Gus)