Terkait Kasus bibit Karet Jerat 5 PNS Disbunhut dan 1 Rekanan

Ini Kata Penerima Proyek Pengadaan Bibit Disbunhut

Minggu, 31 Agustus 2014 13:53
BAGIKAN:
Bibit Karet Didesa Pematang duku Kecamatan Bengkalis
BENGKALISONE, BOC -Enam tersangka kasus korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih terus menjalani berbagai pemeriksaan pihak Sat Reskrim bagian tipikor Polres Bengkalis, pasca dilakukan penahanan Selasa (19/8/14) lalu.

kasus yang menjerat 5 PNS berinisial TMZ (52), SW (41), HD (32), UB ( 51), NZ (53) dan satu orang rekanan yang merupakan Direktur PT Alino Putra Rupat SR (34) dinilai wajar jika ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pasalnya, seperti bibit karet yang ditampung di lokasi salah satu penerima proyek pengadaan Disbunhut di Desa Pematang Duku kecamatan Bengkalis hanya baru sekitar 50% yang sampai dan selebihnya hingga kini tak pernah nampak ada penambahan. celakanya lagi, dari 50% bibit yang telah sampai dipenampungan, hanya sekitar 30% saja yang hidup dan selebihnya mati sebelum ditaman.

"Ya wajar sekali, kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka, sebab bibit karet yang ditampung di lokasi tanah saya di Desa Pematang Duku, baru sekitar 50% yang sampai dan selebihnya hingga kini tak pernah nampak ada penambahan," ungkap Anhar mantan Kepala Desa Pematang Duku ini yang menerima pengadaan bibit dari Disbunhut Bengkalis, sabtu (30/8) kemarin.

Dari sekilas pencermatan Anhar menilai, bahwa bibit Karet yang dianggarkan tahun 2013 itu, dari kualitasnya sudah sangat buruk, sebab bibit yang seharusnya dapat dilanjutkan untuk ditanam oleh anggota kelompok, tapi malah masyarakat dapat kekecewaannya saja, sebab selain jatah bibit karet yang tidak sesuai jumlahnya, juga bibitnya yang didapat banyak yang mati sebelum ditanam.

Malahan, lanjut Anhar, ada kelompok dari desa Sekodi, Kec Bengkalis tidak mau mengambil bibit yang telah ditampung di Desa Pematang Duku, kata mereka terlalu jauh, dan katanya, mereka mau mengambil bibit yang ditampung di Desa Pematang Duku bila konytraktor mau memberi ongkos angkut.

"Tapi kontraktor tidak mau mengeluarkan uang untuk ongkos angkut bibit karet yang jauhnya puluhan kilo meter dari Desa Pematang Duku-Sekodi, akhirnya bibit itu dibiarkan dan mubazir, sebab kelompok di Desa Sekodi itu tidak punya ongkos angkut bibit karet bantuan Pemda Bengkalis 2013 itu, "bebernya.

Ditambahkan Anhar, ia berharap kepada pihak Polres Bengkalis yang menangani kasus bibit senilai Rp 6,1 milliar thaun 2013 bisa diselesaikan dengan tuntas karena telah melukai hati para penerima bantuan bibit. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR