Inpektorat Bengkalis: Video Mesra Pejabat Itu Biasa Saja!

Jumat, 14 Maret 2014 08:41
BAGIKAN:
Video Mesra Pejabat Au dan Stafnya S.
BENGKALIS, POG - Soal Video Mesra yang dilakukan sepasang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan Kabupaten Bengkalis kepada Stafnya sampai saat ini kasus tersebut belum juga di proses Inspiktorat Bengkalis.

Pasalnya kepala Inspiktorat kabupaten Bengkalis Drs H Mukhlis MM, Kamis (13/3) kemarin di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa adegan Video mesra yang dilakukan oleh Kabag perlengkapan inisial Au dan Stafnya inisial S tersebut di anggap video biasa-biasa saja.

"Video mesra itu hanya adegan biasa-biasa saja apa yang saya lihat, dan tidak bisa di buktikan sama sekali," kata Muklis kepada wartawan dengan singkat terkait adegan mesra tersebut.

Sedangkan dari data diketahui sebelumnya Au sudah dua kali ini membuat video mesum sehingga tampak jelas Inspiktorat tidak sama sekali memberikan efek jera kepada Oknum PNS tersebut, sehingga PNS itu bebas untuk melakukan kedua kalinya.

Seperti di beritakan sebelumnya, tindak indisipliner Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis dinilai cukup tinggi. Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis juga pernah mengutarakan.

"Bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan  iberikan sangsi tegas. Sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan, diantaranya kategori pelangaran ringan, kategori sedang, dan kategori berat,"kata kepala BKD H Erinas Rizal melalui sekretaris H. M. Nor Almsyah beberapa waktu lalu. 

Selain itu, dalam UU kedisiplinan Penindakan pelanggaran PNS tampak jelas berdasarkan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS tersebut. Namun UU PP No.53/2010 itu tidak diikuti oleh inspiktorat Bengkalis.

Padahan menurut UU tersebut harus memberikan sanksi kepada PNS, yang terlebih dahulu diawali dengan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang melakukan pelanggaran tersebut.

Indisipliner PNS itu tidak, dan belum berlaku terhadap pasangan oknum PNS beradegan mesra dalam video hanphond berdurasi 00.35 detik, diduga diabadikan oleh pasangan wanitanya tidak lain merupakan staf bawahanya di Sekretariat Pemerintahan Negeri junjungan ini.

Kondisi itu, BKD Kabupaten Bengkalis pun ditantang untuk memberlakukan hal sama. Memberikan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan oknum PNS, yang adegan mesra yang mereka lakukan didalam sebuah mobil terlanjur beredar dan menghebohkan.

"Perlakuan terhadap PNS semuanya sama. Artinya, siapapun dia, tanpa terkecuali. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran tetap diberlakukan dan mendapatkan sanksi,"tegas Sekretaris BKD, H M Nor Alamsyah SH MH, baru baru ini. (and)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Tangani Karhutla, Polda Riau datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli

    PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangkan tim ahli dan drone khusus dari Mabes Polri guna memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam kasus kebak

  • Jaksa Kantongi Tiga Nama Tersangka Kasus UED SP Desa Bikit Batu

    BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal menetapkan tiga tersangka terkait anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, K

  • 3 Napi Kabur dari Lapas Jambi Ditangkap Di Bengkalis, 1 Dihadiahi Timah Panas Polisi

    BENGKALIS - Tiga dari empat nara pidana (napi) kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Jambi, akhirnya ditangka

  • Kasus Perceraian Kalangan PNS Meningkat di Bengkalis

    BENGKALIS - Angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis relatif meningkat dibanding tahun

  • KOMENTAR