Seorang pengedar sabu di Simpang Kanan, Rohil, berhasil diringkus polisi. Bersamanya diamankan pula beberapa barang bukti seperti alat hisap, plastik benang bekas sabu, pipet dan lainnya.
SIMPANGKANAN, ROC -Jajaran Polsek Simpang Kanan, Resort Rokan Hilir
berhasil menangkap pengedar sabu. Penangkapan setelah dibuntuti dan
memantau gerak-geriknya, ternyata ditemukan barang bukti.
Informasi yang berhasil wartawan rangkum, Selasa (2/9/14) malam,
keberhasilan penangkapan oleh aparat ini siang harinya, ketika petugas
mendapat informasi akan ada transaksi narkoba oleh tersangka, aparat
melakukan pengintaian, dengan membuntutinya.
Sekitar perkebunan kelapa sawit, petugas langsung menghadang dan
memberhentikannya, dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan bungkus
rokok berisi 5 paket kecil diduga sabu, dan akhirnya, warga Dusun Suka
Makmur Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, Sug alias Kec
(52) tidak dapat berkutik.
Tidak sampai disitu, aparat langsung menggeledah rumah tersangka
disaksikan kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat, dan berhasil ditemukan,
satu buah alat hisap (bong) kecil warna putih, satu buah mancis yang dipasang
sumbu, 18 plastik bening bekas narkotika jenis sabu-sabu, tiga buah pipet
warna putih serta satu buah kaca pirex.
Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda
Supra X 125 nopol BK 4272 ZAB dan satu unit HP.
Guna penyidikan, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,
kemudian tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek
Simpang Kanan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Tonny Hermawan R Sik yang dikonfirmasi
wartawan melalui Kapolsek Simpang Kanan Ipda Syaf Yandra, membenarkan
adanya penangkapan tersebut.
" Ya Alhamdulillah kita tadi telah berhasil menangkap satu
tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berikut barang buktinya, dan
sejauh ini masih kita lakukan penyidikan terhadap tersangka guna
pengembangan lebih lanjut lagi," katanya. (RTC/RED)