Jaksa Fight Buktikan Eri Jack Bandar 40 Kilogram Sabu

Rabu, 11 Oktober 2017 15:09
BAGIKAN:
Eri Jack dan barang bukti saat diamankan beberapa waktu lalu
BENGKALIS- Sidang kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan terdakwa Herri alias Eri Jack, dituduh sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram (Kg) dan sekitar 150 ribu butir pil ekstasi sampai saat ini masih sedang berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pastikan akan fight untuk membuktikan terdakwa Eri Jack terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Eri Jack diringkus aparat kepolisian sejak Sabtu (8/4/17) lalu di kediamannya merupakan pengembangan dari tim peyidik Sat Narkoba Polda Riau yang sebelumnya berhasil meringkus dua orang kurir Zulfadhli dan Aldo yang saat ini menjalani sidang di PN Siak.

Terdakwa Eri Jack, warga Desa Jangkang ini, dijerat pasal berlapis oleh JPU atau bersifat komulatif pertama Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2 KUHPidana tentang pemuafakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jack.

Menurut JPU Kejari Bengkalis Robi Harianto, bahwa terdakwa juga pernah menghubungi Zulfadli, akan tetapi paling intens berhubungan dengan si Anto yang saat ini masih menjadi DPO petugas termasuk asal barang bukti diambil dari Anto.

"Kedua barang bukti Pasal 112 ayat 2 barang bukti 11 gram sabu ditemukan di rumah terdakwa. Kita harus membuktikan kedua-keduanya, kita akan menggali terus bahwa sabu 40 Kg dan pil ektasi itu dari terdakwa di Bengkalis. Dua terdakwa yang disidangkan di Siak sebagai kurir ini sudah mengaku enam kali pertama dua kilo kedua dan ketiga sekilo, keempat dan kelima tidak ingat dan keenam sebanyak 40 Kg itu,"ungkap Robi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).

Ditambahkan Robi, Zulfadhli dengan Aldo, pertanyaannya kenapa Eri Jek tidak disidangkan di PN Siak, karena lokus di Bengkalis, bisa penggabungan karena fokus disini maka perkara khusus Eri Jack terjadi pemuafakatan dan disidang disini digabungkan dengan BB yang di Siak dan di rumah terdakwa Eri Jeck.

"Pengakuan yang menggendong ada keterlibatan Eri Jack dan terus akan kita buka keterkaitan terdakwa ini. Insyaa Alloh, kita akan fight benar untuk membuktikan Eri Jack terlibat karena pasti akan beralibi. Karena si Anto DPO kalau Anto berhasil ditangkap tentu bisa jadi saksi. Sedangkan Aldo tak pernah berhubungan degan Eri Jek dan hanya mengetahui barang bos (Eri Jack, red)," paparnya.

Sidang kasus ini sudah berlangsung sebanyak empat kali, sebelumnya pemeriksaan saksi dari Polda, dan seluruhnya ada tujuh saksi yang sudah menjalani pemeriksaan persidangan dan Rabu (11/10/17) dijadwalkan kembali digelar. Terdakwa Eri Jack akan diancam dengan hukuman seumur hidup atau mati.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR