Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Narkoba Dengan Tersangka Kabok di Meranti P21

Jumat, 13 April 2018 19:09
BAGIKAN:
MERANTI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selatpanjang, Winanto SH LLM, menyatakan jika berkas kasus narkoba dengan tersangka Sm alias Kabok, lengkap (P21).

Pernyataan P21 berkas kasus tersebut, kata Winanto, telah disampaikan JPU ke penyidik Polres Kepulauan Meranti pada Kamis 12 April 2018.

"Kabok datang dalam keadaan sehat. Keseluruhan barang bukti turut dibawa kala itu, diantaranya sepeda motor, kendi, uang senilai Rp 5.080.000, timbangan, serta paket sabu. Kabok juga koperatif, mengakui kesalahannya," ungkap Winanto, ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/4).

Dijelaskannya, pengakuan Kabok yang menyimpan barang bukti sabu dalam kendi adalah Anton (DPO). Namun Kabok, merupakan warga Jalan Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu, mengetahui akan hal tersebut.

"Pengakuan Kabok, dia disuruh Anton mengambil barang bukti sabu tersebut ke pelaku atas nama Sap, dan dia (Kabok) diupah paket sabu-sabu gratis," jelas Winanto.

Hingga kini, Anton masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Anton diakui Kabok sebagai pemilik barang haram tersebut.

Sementara pelaku Sap bersama Taufik, sudah lain BAP dari pengembangan penangkapan Kabok yang dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Meranti.

"Tersangka Kabok dikenakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 131 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009," pungkas Winanto.(nur/merantione)
BAGIKAN:
KOMENTAR