Jalani Sidang Perdana, Inilah Dakwaan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad

Rabu, 19 Desember 2018 01:36
BAGIKAN:
RIAUONLINE.CO.ID
TIGA dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru saat menjalani sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, 18 Desember 2018.

PEKANBARU - Setelah tiga pekan pascapenahanan tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Selasa, 18 Desember 2018, ketiganya ditambah dua dari swasta, menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Kelimanya yang duduk sebagai pesakitan tersebut didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkeks) didakwa telah merrugikan negara Rp 420 juta.

Selain itu, dalam sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu didakwa dengan Pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Keempat JPU tersebut masing-masing Prawiranegara Putra, Nuraini Lubis, Oka Regina dan Astin Repelita. 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU dihadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu dan hakim anggota Asep Koswara serta Hendri.

Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan, perbuatan ketiga dokter masing-masing Welli Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial serta dua terdakwa lainnya dari rekanan, CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti dan Mukhlis, melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Perbuatan melawan hukum itu diawali dengan membuat formulir instruksi pemberian obat (FIPO) dengan mencantumkan harga tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau terjadi penggelembungan anggaran alias mark up.

Harga tersebut, lanjut JPU, tidak sesuai dengan pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 hingga 2013. Total terdapat 189 transaksi dilakukan ketiga terdakwa selama periode itu.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibatnya, JPU mengatakan perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian negara cukup besar hingga lebih dari Rp 420 juta.

 

Tulisan ini sudah terbit di RIAUONLINE.CO.ID dengan judul:

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR