PEKANBARU -Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) bombastis. Pasalnya, dipersidangan tidak ada saksi yang memberatkannya.
Hal itu disampaikan Jamal melalui tim Penasehat Hukum (PH), Saut Maruli Tua Manik, saat membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Kamis (28/1/2016).
"Tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 8 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara Rp2,7 miliar atau subsider 7 bulan dan pencabutan hak politik Jamal sangat tidak adil. Tuntutan itu terlalu bombastis," ujar Saut Manik seperti dilansir Halloriau.com.
Selain itu, Saut Manik juga menuding JPU Luckita menyalin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. "Surat dakwaan terkesan copy paste dari BAP penyidik," kata dia.
Selain PH, mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyampaikan pledoi pribadi. Mengenakan rompi tahanan, dia berusaha tenang.
Jamal menyebutkan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak berada dalam lembaga pemerintahan. Secara psikologis mereka ketakutan karena mendapat tekanan dari pihak tertentu.
Selain itu, saksi dari ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dihadirkan JPU sudah dengan tegas mengatakan, tidak ada kesalahan prosedur dalam laporan pertanggungjawaban penyaluran dana bansos. Namun, belakangan disebutkan kegiatan itu merugikan negara Rp31 miliar.
Dengan fakta-fakta tersebut, Jamal memohon kepada majelis hakim agar dia dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU. Dia juga meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk mengembalikan hak sosial, keperdataan dan politiknya.
"Saya juga memohon kepada yang majelis hakim, agar harkat dan martabat saya sekiranya bisa dipulihkan. Sebagai suami dan seorang ayah, saya memiliki tanggung jawab moral dan tanggung jawab menghidupi mereka," harap Jamal.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
Sumber: Halloriau.com