KPK Minta Boediono dan Sri Mulyani Jujur

Kamis, 01 Mei 2014 03:03
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/okezone.com
JAKARTA, PESISIRONE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Boediono dan Sri Mulyani memberikan keterangan jujur soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Sri Mulyani akan dihadirkan di sidang kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2 Mei 2014. Sedangkan Boediono akan dihadirkan pada 9 Mei.

"Kita berharap Boediono bisa menyampaikan informasi yang sejujur-jujurnya, seluas-luasnya, selengkap-lengkapnya apa yang terjadi ketika itu dalam peristiwa bailout Century," kata Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu (30/4/2014).

KPK juga berharap Sri Mulyani menceritakan sejauh mana peranannya saat itu sehingga bisa menghasilkan keputusan bahwa Century sebagai bank gagal dan bisa berdampak sistemik.

"Informasi mereka diharapkan bisa membuat KPK menangani Century secara tuntas, sejauh mana perannya terkait FPJP Bank Century sehingga kasus ini bisa terurai dengan jelas," ucapnya.

Boediono disebut bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian FPJP kepada Bank Century oleh Bank Indonesia pada 2008.
 
Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia disebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG). Pada rapat-rapat tersebut diketahui Boediono menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century.
 
Sedangkan Sri Mulyani, kala itu adalah Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
 
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.(okz/pog)

BAGIKAN:
KOMENTAR