Kabid Disnakertrans Dumai Bentak Bawahannya Dihadapan Wartawan

Rabu, 10 September 2014 09:45
BAGIKAN:
Ilustrasi
DUMAI, DOC - Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadly gerah dengan penangan kecelakaan kerja di PT. Puricindo Karya Perdana (PKP). Sudah enam bulan, kasus kecelakaan kerja tersebut belum juga selesai.

Selasa (9/9) siang, Muhammad Fadly memeriksa berkas pengaduan korban kecelakaan kerja. Ternyata, belum ada titik terang sejak pelaporan yang dilakukan korban bernama Liun Balut Doni. Fadly sempat marah kepada tim investigasi di instansi tersebut, yang belum membuat laporan progres penanganan.

“Masalah kecelakaan kerja di PT Puricindo sudah sejauh mana penananganan? mengapa belum juga selesai?," bentak Fadly kepada Kasi Pengawasan dan Norma Kerja Noverdi.

Fadly membentak bawahannya dihadapan beberapa orang wartawan. Karena menurutnya, penyelesaian sudah sangat berlarut-larut. Sedangkan hak-hak tenaga kerja yang menjadi korban kecelakaan belum dikeluarkan perusahaan.

"Saya minta PT Ivomas bersama Subkon  PT PT Puricindo Karya Perdana (PKP) Lubuk Gaung hadir disini besok (hari ini). Saya tidak mau kasus ini berlarut-larut tak kunjung selesai," katanya.

Dalam kesempatan itu, Fadhly juga langsung menghubungi managemen PT Ivomas. Ia meminta perusahaan yang memberikan sub pekerjaan kepada PKP itu, untuk dapat hadir di ruang kerjanya Rabu (10/9) ini. Selambat-lambatnya managemen perusahaan sudah hadir pada pukul 9.30 WIB.

 “Saya tunggu besok di ruangan saya, bawa sekalian PT Puricindo,” perintahnya saat bicara dengan managemen PT. Ivomas.

 Sementara itu, Noverdy mengaku kesulitan untuk menangani kasus Liun Balut Doni. Usai Fadly marah-marah, Noverdy langsung memberikan penjelasan bawaj pihaknya sudah melakukan pemkeriksaan ke lokasi industri PT PKP di Lubuk Gaung. Kemudian, ia juga sudah mengeluarkan Nota Pemeriksaa.

"Upaya seperti itu tak kunjung dijawab managemen  PT PKP. Kami tetap terus berusaha," katanya.

Menurut Noverdy, PT. PKP tidak proaktif memberikan hak kepada pekerjanya, karena dituding sudah mencemarkan nama baik perusahaan. Di antaranya, selalu diberikan media massa.

"Bahkan, perusahaan mengaku kepada kami pihaknya sudah memberikan bayaran sebesar Rp 30 juta. Tetapi, itu memang tidak dapat dibuktikan, karena tidak melibatkan Disnakertrans," kata Noverdy lagi.

Sementara menurut korban, Liun Balut Doni, selama dia sakit tak pernah menerima gaji. Bahkan kwitansi perobatan juga belum dibayar pihak perusahaan. Padahal,  PT PKP juga tidak memberikanPenggantian Upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).  Hal tersebut sudah diatur pada UU No. 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan  yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran. Di dalam undang-undang itu, pemberi kerja diancam dengan kurungan maksimal empat bulan atau denda Rp400 juta.

Sedangkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga belum bisa dicairkan. Karena, perusahaan tidak memberikan laporan kecelakaan tahap kedua.(TRIBUN/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR