Kapolda Riau Rilis Pengungkapan Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi

Kamis, 24 Mei 2018 19:49
BAGIKAN:

PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol. Drs. Nandang MH memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi. Kegiatan konferensi pers ini dilaksanakan di Lobby Mapolda Riau. Kamis (24/5) pukul 09.00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Riau didampingi oleh Wakapolda Riau, Dir Narkoba Polda Riau dan Kabid Humas Polda Riau.

Dijelaskan Dir Narkoba Polda Riau bahwa pengungkapan kasus narkotika ini di dua lokasi berbeda. “Pegungkapan kasus narkotika ini kita amankan di dua lokasi berbeda. JL. Lintas Timur KM. 293, Selensen Tembilahan di depan Polsek Kemuning Kab. Inhil dan Jl. Lintas Maredan – Pekanbaru Tenayan Raya”, jelas Dir Narkoba Polda Riau.

Dilanjutkan Dir Narkoba, di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan pelaku S Als SL (44), warga Bida Ayu Dusun Mangsang Batam, Kepulauan Riau. Dari tangan pelaku S, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 29 bungkus diduga shabu dlm bungkusan teh cina seberat 29 Kg, 4 (empat) bungkus besar diduga ekstasi sebanyak 20.000 butir, 1 unit mobil merk Ertriga warna putih D 1544 ACJ dan 1 unit Hp Samsung.

Modus pelaku adalah dalam mengelabui petugas, pelaku S memasukkan 29 bungkus diduga narkotika jenis shabu seberat 29 Kg dan 4 (empat) bungkus yang diduga ekstasi ke dalam kotak modifikasi yang disembunyikan di bagian bawah mobil Ertiga yang akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

Penangkapan pelaku berawal ketika timsus yang dipimpin oleh Wadir Narkoba Polda Riau mendaparkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis shabu dan ekstasi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, timsus langsung bergerak menuju Kab. Pelalawan untuk dilakukan pengejaran. Untuk mengantisipasi lolosnya tersangka, maka Wadir Narkoba segera menghubungi Kapolres Inhu dan Kasat Narkoba Polres Tembilahan. Sekira pukul 18.20 Wib Polsek Kemuning melakukan razia di depan Polsek Kemuning dan pada saat dilakukan razia petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Ertiga.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan, terdapat dibagian bawah kendaraan ditemukan kotak modifikasi berjumlah 3 kotak. Pada masing – masing kotak tersebut ditemukan barang bukti shabu sebanyak 29 bungkus atau seberat 29 Kg dan bungkusan besar warna putih diduga ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Ditambahkan Dir Narkoba untuk lokasi yang kedua, petugas berhasil mengamankan pelaku HC (34), warga Jl. Lembaha Damai Rumbai Pesisir dan MM als N (30), warga Jl, Ampera Selatan Deli Serdang Sumatera Utara. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 12 bungkus diduga shabu seberat 12 Kg, 4 bungkus berisi ekstasi sebanyak 24.000 butir, 1 unit mobil Ignis warna silver BM 9803 XY dan 1 unit sepeda motor, Beat warna merah putih BM 6728 ZB.

Dijelaskan Dir Narkoba, untuk kasus yang kedua ini modus pelaku adalah dengan cara barang bukti shabu dan ekstasi dimasukan kedalam 2 tas ransel, yang disatu tas ransel disandang sendiri oleh pelaku dan yang satu tas ransel diletakan dibawah stang sepeda motor yang dikendarai.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Tim Sus yang dipimpin oleh Wadir Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket shabu dari kab. Bengkalis ke Pekanbaru. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018, pukul 07.00 Wib, petugas melakukan penghadangan di jalan lintas Maredan – Pekanbaru.

Saat itu petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Ignis warna silver yang berisi 3 orang terduga pelaku serta 1 unit R2 honda Bear beserta pengendaranya yang pada saat diamankan pelaku membawa 2 ransel warna merah dipunggung dan ransel warna biru yang diletakan di bawah stang motor. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditemukan pada tas ransel dipunggung sebanyak 2 bungkus besar yang masing-masing berisi 4 bungkus diduga shabu serta 4 bungkus diduga ekstasi. Jumlah total yang berhasil diamankan petugas adalah shabu seberat 12 Kg dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.

Selanjutnya dijelaskan Dir Narkoba, untuk jumlah total shabu yang diamankan adalah seberat 41 Kg senilai Rp. 41 M dan bisa mencegah pengguna shabu sebanyak 205 ribu orang. Sedangkan untuk ekstasi berjumlah 44 ribu butir senilai Rp. 13,2 M dan bisa mencegah pengguna ekstasi sebanyak 44 ribu orang.

Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman , hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, tutup Dir Narkoba.[tnr]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR