Karhutla Terus Berlangsung di Siak Kecil

Rabu, 26 Februari 2014 17:53
BAGIKAN:
Ilustrasi Pembakaran Hutan
SIAK KECIL, POG – Kawasan hutan lindung yang terletak pada desa-desa eks transmigrasi di antaranya Desa Sadar Jaya, Desa Muara Dua dan Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, diduga terus dirambah untuk dijadikan lahan sawit oleh Pengusaha yang sebelumnya sudah diberitakan media ini.

Ironisnya, selain menguasai ratusan hektar lahan hutan tersebut secara illegal. Pengusaha juga melakukan pembakaran dengan secara sengaja untuk membersihkan lahan. Sehingga kawasan tersebut secara otomatis menjadi penyumbang kabut asap di Provinsi Riau ini.

Tokoh Pemuda Sungai Pakning Alex kepada Pesisirone, Rabu (26/2) mengatakan bahwa sesuai data yang diperoleh timnya yang turun ke lapangan mensinyalir bahwa penebangan hutan lindung untuk dijadikan kebun kelapa sawit terus dilakukan hingga hari ini.

"Kegiatan operasional pembakaran dan perambahan hutan itu didalangi oleh pengusaha yang berkedok dan menjual nama kelompok tani. Ironisnya setelah ditebang dan di land clearing, mereka lantas membakar ratusan lahan secara terang-terangan, sehingga kawasan itu merupakan salah satu titik penyumbang bencana asap terbesar di Kabupaten Bengkalis ini," ujar Alex.

Dibeberkan alex aparatur desa sampai ke tingkat dusun di desa Bandar Jaya tersebut ada yang terlibat. "Mungkin karena merasa jauh dari rentang pemerintahan kecamatan maupun kabupaten, mereka merasa aman melakukan perambahan dan pembakaran itu," katanya.

Alex juga membeberkan dia dan rekan-rekannya sudah meninjau ke lokasi dan terdapat 6 titik kebakaran hutan lindung di kawasan tersebut antara lain berlokasi di Desa Sadar Jaya dengan titik di dusun Bandar sari atau paket c dan dusun air masuk, lokasinya di 101’56’53”e, 1’07’38 N, sampai di titik 102’00’05”E – ’09’52”N. "Berhubung pembakaran hutan di sana sudah terjadi sejak sebulan yang lalu, maka kita perkirakan sudah ribuan hektar yang hangus terbakar," tandas Alex kesal.

Terpisah ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Siak Kecil, Aulia Fikri, S.Sos merasa kesal dan geram mendengar perambahan dan pembakaran hutan di kawasan desa-desa Eks Transmigrasi kecamatannya itu.

"Ini kenapa dibiarkan, setiap orang yang melakukan perambahan ataupun pembakaran hutan dengan dengan sengaja bias dipidana paling lama lima (5) tahun dan denda 10 Milyar, sesua dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999, untuk itu kita minta pihak terkait segera menghentikan perambahan dan pembakaran tersebut," kata Aulia Fikri, Ketua KNPI Kecamatan Siak Kecil ini.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Herman dikonfirmasi pesisirone.com terkait hal ini merasa terkejut, apalagi sampai ada pihak yang membakar kawasan hutan dengan sengaja.

"Apa iya (hutan daerah eks trans) dibakar dengan sengaja, kita akan menghubungi Kapolsek setempat ,” Singkat Herman. (Win)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Tangani Karhutla, Polda Riau datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli

    PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangkan tim ahli dan drone khusus dari Mabes Polri guna memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam kasus kebak

  • Jaksa Kantongi Tiga Nama Tersangka Kasus UED SP Desa Bikit Batu

    BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal menetapkan tiga tersangka terkait anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, K

  • 3 Napi Kabur dari Lapas Jambi Ditangkap Di Bengkalis, 1 Dihadiahi Timah Panas Polisi

    BENGKALIS - Tiga dari empat nara pidana (napi) kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Jambi, akhirnya ditangka

  • Kasus Perceraian Kalangan PNS Meningkat di Bengkalis

    BENGKALIS - Angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis relatif meningkat dibanding tahun

  • KOMENTAR