Kasus Lakakerja, PT PKP Belum Serahkan Laporan Tahap II

Selasa, 26 Agustus 2014 15:09
BAGIKAN:
Ilustrasi
DUMAI, DOC - Ternyata Liun Balot Doni, korban kecelakaan kerja di PT Puricindo Kencana Perdana (P KP) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan terdaftar sebagai peserta program perlindungan kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, pihak perusahaan baru memberikan laporan tahap I (pertama). Namun laporan tahap II yaitu setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh, masih menjalani perobatan atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat.

Kemudian pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti yakni: Fotokopi karu peserta, surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c serta  kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril SE ketika dihubungi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Aris Setiawan didampingi Kepala Bidang Verifikasi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Herni menjelaskan, laporan tahap I (pertama) atas  kecelakaan kerja yang menimpa Liun balut Doni sudah  disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Ini kendalanya sekarang, PT PKP belum menyerahkan laporan tahap II yang berisi dokumen yang diperlukan dan berbagai administrasi, laporan kepada kepolisian serta  kwitansi biaya  perobatan korban kepada BPJS Ketenagakerjaan,"  jelas Aris Setiawan diamini Herni.
 
Bahkan Herni yang mengaku ikut mendampingi pegawai Pengawasan Disnakertrans Kota Dumai ke lokasi industry PT PKP Lubukgaung Senin (18/8), kemarin menyebutkan,  perusahaan nampaknya terbuka dan bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut serta membayar hak-hak korban. "Kalau saya lihat, pihak perusahaan sangat terbuka dan bersedia membayar hak korban," kata Herni.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, pihak PT PKP disebut-sebut terganggu dan sedikit tersinggung  akibat pemberitaan di media yang menuding pihak perusahaan lari dari tanggungjawab dan tidak peduli terhadap korban, bahkan hak-hak pekerja juga tak diberikan.
 
Pada hal, yang sebenarnya menurut  Deni seorang pegawai PT PKP, kata Herni, pihak perusahaan rutin membayar hak-hak korban melalui Ameng yang selama ini sebagai mandor Liun Balut Doni. "Menurut pengakuan perusahaan tetap menyerahkan hak-hak korban melalui Ameng sebagai mandor yang membawahi Liun Balut Doni," kata Herni.
 
Seperti dirilis sebelumnya, sudah enam bulan kasus kecelakaan kerja yang menimpa korban Liun Balut Doni  belum tuntas. Upaya instansi terkait untuk  menyelesaikan permasalahan tersebut tak membuahkan hasil, sehingga PT PKP Lubuk Gaung dituding tak bertanggungjawab terhadap korban.
 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai  pun akhirnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan. PT PKP diberi waktu sepekan untuk menjawab Nota Pemeriksaan tersebut.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan Disnakertrans Kota Dumai berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak.
 
"Ya, Nota Pemeriksaan yang kita keluarkan berisi hasil pemeriksaan. Kami beri waktu satu minggu kepada PT PKP untuk menanggapinya, dan jika dalam sepekan tak ada jawaban, maka kami akan mengeluarkan Nota Penetapan," ungkap Fadhly. (RGC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR