Kasus Lakakerja, PT PKP Belum Serahkan Laporan Tahap II
Selasa, 26 Agustus 2014 15:09
Ilustrasi
DUMAI, DOC - Ternyata Liun Balot Doni, korban
kecelakaan kerja di PT Puricindo Kencana Perdana (P KP) Lubuk Gaung
Kecamatan Sungai Sembilan terdaftar sebagai peserta program perlindungan
kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya saja, pihak
perusahaan baru memberikan laporan tahap I (pertama). Namun laporan
tahap II yaitu setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh, masih menjalani
perobatan atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat.
Kemudian
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan
dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai
pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti yakni:
Fotokopi karu peserta, surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk
form Jamsostek 3b atau 3c serta kwitansi biaya pengobatan dan
perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril SE ketika dihubungi melalui Kepala
Bidang (Kabid) Pemasaran Aris Setiawan didampingi Kepala Bidang
Verifikasi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Herni menjelaskan,
laporan tahap I (pertama) atas kecelakaan kerja yang menimpa Liun balut
Doni sudah disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini
kendalanya sekarang, PT PKP belum menyerahkan laporan tahap II yang
berisi dokumen yang diperlukan dan berbagai administrasi, laporan kepada
kepolisian serta kwitansi biaya perobatan korban kepada BPJS
Ketenagakerjaan," jelas Aris Setiawan diamini Herni.
Bahkan
Herni yang mengaku ikut mendampingi pegawai Pengawasan Disnakertrans
Kota Dumai ke lokasi industry PT PKP Lubukgaung Senin (18/8), kemarin
menyebutkan, perusahaan nampaknya terbuka dan bersedia menyelesaikan
permasalahan tersebut serta membayar hak-hak korban. "Kalau saya lihat,
pihak perusahaan sangat terbuka dan bersedia membayar hak korban," kata
Herni.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, pihak PT
PKP disebut-sebut terganggu dan sedikit tersinggung akibat pemberitaan
di media yang menuding pihak perusahaan lari dari tanggungjawab dan
tidak peduli terhadap korban, bahkan hak-hak pekerja juga tak diberikan.
Pada
hal, yang sebenarnya menurut Deni seorang pegawai PT PKP, kata Herni,
pihak perusahaan rutin membayar hak-hak korban melalui Ameng yang selama
ini sebagai mandor Liun Balut Doni. "Menurut pengakuan perusahaan tetap
menyerahkan hak-hak korban melalui Ameng sebagai mandor yang membawahi
Liun Balut Doni," kata Herni.
Seperti dirilis sebelumnya, sudah
enam bulan kasus kecelakaan kerja yang menimpa korban Liun Balut Doni
belum tuntas. Upaya instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut tak membuahkan hasil, sehingga PT PKP Lubuk Gaung dituding tak
bertanggungjawab terhadap korban.
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai pun akhirnya mengeluarkan Nota
Pemeriksaan. PT PKP diberi waktu sepekan untuk menjawab Nota Pemeriksaan
tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja
Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan Nota Pemeriksaan
yang dikeluarkan Disnakertrans Kota Dumai berisi hasil pemeriksaan yang
dilakukan terhadap para pihak.
"Ya, Nota Pemeriksaan yang kita
keluarkan berisi hasil pemeriksaan. Kami beri waktu satu minggu kepada
PT PKP untuk menanggapinya, dan jika dalam sepekan tak ada jawaban, maka
kami akan mengeluarkan Nota Penetapan," ungkap Fadhly. (RGC/RED)
KOMENTAR