• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Kasus Pengadaan Bibit Karet di Disbunhut, Polres Bengkalis Tahan 6 Orang Tersangka

Kasus Pengadaan Bibit Karet di Disbunhut, Polres Bengkalis Tahan 6 Orang Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2014 14:53
BAGIKAN:
Agustiawan
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo didampingi kanit Tipikor Iptu Nofi Posu saat menggelar konfrensi pers penetapan dan penahan tersangka kasus bibit karet tahun 2013
BENGKALISONE, BOC  -Setelah 6 bulan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut)  tahun anggaran 2013 sebesar Rp 6 milliar untuk 4 kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Siak Kecil dan Rupat,  akhirnya Polres Bengkalis menetapkan 6 orang tersangka dan lagnsung menahan yakni  5 PNS Disbunhut berinisial TMZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SWD, UB, HJ selaku pejabat teknis dan SR direktur CV Alino Putra Rupat, rabu (20/8/2014) di Mapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo dalam konfrensi persnya yang didampingi Kanit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Nofi Posu menyampaikan pada malam tadi (19/8) setelah melakukan langkah- langkah penyelidikan yang cukup lama, baik itu penyelidikan yang sifatnya konvensional yakni dengan interview, wawancara, penyelidikan dilapangan, pemeriksaan saksi- saksi dan barang bukti (bb) serta mekanisme audit keuangan terhadap suatu kegiatan pekerjaan pengadaan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan  tahun anggaran 2013.

“Maka melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang kurang lebih memakan waktu 6 bulan, Polres Bengkalis menyimpulkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama- sama baik KPA, pejabat teknis maupun rekanan  yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan bibit karet populasi, berdasarkan barang bukti dan analisa yuridis polres Bengkalis menetapkan dan menahan 6 orang tersangka yakni TMZ, SWD, UB, HJ dan SR,” ujar Kapolres.

Disampaikan Kapolres, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit oleh Disbunhut tersebut telah merugikan negara Rp 500 juta dari anggaran Rp 6 milliar lebih.

“Jadi terkait dengan dengan kerugian, ada jumlah bibit yang tidak sesuai dengan jumlah kwantiti yang di programkan, namun dibayar penuh dari SKPD kepihak rekanan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan kwantiti yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar 38 ribu bibit dari jumlah total 500 ribu batang,” papar AKBP Andry.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya ke 5 PNS Disbunhut dan Direktur CV Alino Putra Rupat terancam undang- undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 UU RI pasal 31 tahun 1999 junto UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR