Kasus SPPD Fiktif Dipenda Bengkalis Rugikan Negara Rp 290 Juta

Rabu, 22 Maret 2017 12:56
BAGIKAN:
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan SPPD fiktif pada Dipenda Bengkalis tahun 2012-2013, Jum'at 17 Maret 2017.

Tersangka masing-masing Jo, AB, HZ dan I. Ke 4 tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Riau. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan oleh Dispenda.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan kasus SPPD fiktif merugikan negara Rp 290 juta lebih.

"Kerugiannya Rp 290 jutaan keatas, itu hasil audit inspektorat Pemkab Bengkalis," ungkapnya saat ditemui, Rabu (22/3/2017).

Diutarakan Arief Setya, kasus SPPD fiktif ditargetkan masuk kepersidangan awal April mendatang.

"Mereka sangat kooperatif dan siap mengembalikan kerugian negara. Pengembalian itu tidak mempengaruhi proses hukum, paling ada yang meringankan, "terang Kasi Pidsus.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR