BENGKALIS - Pembelaan pembacaan nota Pledoi terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jeck, yang diduga sebagai bandar dan pemilik 40 kilogram sabu-sabu serta ribuan pil Ektasi dan 11 gram sabu saat ditangkap dirumahnya di desa Jangkang, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau.
Pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Windrayanto SH dan Fahrizal SH di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (23/11/17).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH, MH dan dua Hakim anggota, Wimmi D. Simarmata SH, Aulia Fhatma Widhola SH. Sedangkan dari JPU, Handoko SH. Dalam sidang tersebut, terdakwa Eri Jeck dapat pengawalan superketat dari pihak Kepolisian dengan bersenjata lengkap dan menggunakan rompi anti peluru.
Sementara itu, dalam dokumen nota pembelaan, PH terdakwa membacakan sebanyak 50 halaman dengan menyampaikan, bahwa terdakwa hanya penghubung bukanlah pemilik. Karena BB-nya bukan dalam penguasaan terdakwa.
Dalam pemecahan berkas terdakwa itu, sesuai dengan dakwaan pertama tidak dapat di terapkan ke terdakwa. Karena, saat ditangkap sesuai dengan dakwaan kedua seberat 11,4 gram sabu. Terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti 80 kilogram sabu lebih.
Menurut PH, dakwaan JPU dinilai tidak cermat, terdakwa tidak pernah tahu berapa jumlahnya. Kemudian akibat tidak ada hubungan dengan BB itu, dan terdakwa, apaya yang menjadi alasan JPU dalam menuntut pidana mati jauh dari profesionalitas dan kepastian hukum. Karena itu tuntutan itu tidak dapat diterima.
Meskipun dalam sumpah, namun keterangan terdakwa memperoleh kekerasan fisik dan hingga babak belur dalam memberikan keterangan dengan cara di paksa, baik itu di Polres Bengkalis maupun saat di Polda Riau. Dianggap seharusnya cara tersebut tidak ada lagi harus dilakukan.
Diduga penyidik melakukan kekerasan intimidasi ke terdakwa agar memperoleh pengakuan. Setelah babak belur terdakwa baru ditunjuk PH dan hal itu tidak dapat diterimanya.
Satu saksi pun tidak menyebutkan keterlibatan dan kepemilikan terdakwa terhadap barang bukti 80 Kg yang sangat tegas dipaksakan. Diakui terdakwa hanya peran sebagai penghubung.
"Agar majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan sesuai dakwaan pertama pemuafakatan jahat peredaran narkoba. Membebaskan terdakwa dari pidana mati,"kata Windrayanto, SH kepada sejumlah awak media usai pelaksanaan sidang.
Disamping itu, pembacaan nota pembelaan, terdakwa Eri Jeck diperkenankan majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan permohonan keringanan hukuman. Tampak hadir dalam sidang kali ini pihak dari keluarga terdakwa Eri Jeck.
Selain itu, sidang akan kembali digelar, Selasa (28/11/17) depan pada pukul 10.00 Wib, dengan agenda penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
BENGKALIS - Kepala Kepolisian Sektor Bengkalis, AKP Meitertika SH MH beserta jajaranya kembali melaksanakan bakhti sosial dan kerja bakti bersih bersih. Kali
BENGKALIS - Usai Apel pagi Sabtu 14 Maret 2020, seluruh jajaran Kepolisian Sektor Bengkalis langsung melaksanakan aksi bersih berih dan sosialisasi pencegaha
BENGKALIS - Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menerapkan reward and punishment atau penghargaan dan sanksi kepada jajarannya da
BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis mengaktifkan gerakan penghijauan demi menjaga keberlangsungan lingkungan. Gerakan ini dimulai dengan penanaman seribu