INHIL - Kepolisian Resor Indragiri Hilir menangkap Ru (39), di kediamannya Jalan Prof M Yamin Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ru kedapatan menanam pohon ganja dalam pot bunga, di pekarangan rumahnya.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya warga menanam pohon ganja. Dari informasi itu, petugas kemudian menyelidiki kebenarannya," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung kepada merdeka.com Kamis (16/11).
Setidaknya ada 6 batang pohon ganja, ada yang masih kecil, ada pula yang mulai tumbuh besar. Proses penggerebekan disaksikan ketua RT setempat.
"Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku Ru, petugas menemukan 6 batang pohon diduga ganja. Saat ini, barang bukti itu dan pelaku kita amankan untuk proses penyidikan," kata Dolifar.
Polisi masih mendalami keterangan pelaku terkait motifnya menanam pohon ganja tersebut. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama Ru menanam pohon ganja itu.
"Petugas masih menyelidiki apakah ganja itu dijual atau dikonsumsi pribadi, itu kita dalami. Pelaku kita tahan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya," jelas Dolifar.(mdk)
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara
BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil