PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan penyidikan sementara kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tahun 2015/2016. Tak lama lagi, tersangka akan ditetapkan.
"Kami sudah menjadwalkan gelar perkara guna penetapan tersangka secepatnya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Jumat (21/7).
Namun, Sugeng tidak dapat menjamin dalam gelar perkara nanti ada tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, jika penyidik tidak menetapkan tersangka berarti ada yang perlu didalami.
Menurutnya, sejak dilakukan penggeledahan di Bapenda Riau, Jalan Sudirman, Maret 2017 lalu, penyidik masih memeriksa barang bukti. Selain belum ada tersangka, besaran kerugian negara juga belum diketahui.
Di samping itu, katanya, kejati juga belum mau menjelaskan perkara tersebut secara detail. Termasuk soal modus korupsi yang dilakukan meski sudah puluhan saksi diperiksa. "Itu teknis yang akan dibuka di pengadilan," katanya.(olc)
BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara