Kejati Tunjuk Kasi Pidsus Sebagai JPU Kasus Bansos Bengkalis

Minggu, 06 Juli 2014 13:16
BAGIKAN:
BOC
Yanuar Rheza Muhammad Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS, BOC - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Yanuar Rheza Muhammad ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terkait kasus tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja dana hibah dilingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis (dana bansos) sebagai tersangka JA mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza ketika dihubungi wartawan, minggu (6/7/2014).

"Iya benar kita sudah menerima surat perintah P-16 dari Kejati untuk bertindak sebagai JPU dalam kasus ini, surat tersebut saya terima beberapa hari lalu dengan nomor : print- 179/N.4/Ft. 1/06/2014," jelas Rheza memastikan.

Dipaparkan pria asal Yogyakarta ini, saat ini pemberkasan penyidikan masih dalam kewenangan pihak penyidik Polda Riau, pihak kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor : spdp /28/vi/2014/reskrimsus,  tanggal 11 juni 2014 lalu.

"Kita baru menerima SPDP, sebelum P-21 pemberkasan penyidikan masih kewenangan penyidik kepolisian," jelasnya.

Disinggung tentang pasal apa yang dikenakan kepada tersangka JA, Reza menjelaskan ada beberapa pasal tindak pidana korupsi yang diajukan pihak penyidik Polda Riau dan juga pasal tindak pidana pencucian uang.

"Ada beberapa pasal diantaranya, Pasal 2 jo pasal 3jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 jo pasal 3jo pasal 5 UURI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tutur Rheza.(Gus)

BAGIKAN:
KOMENTAR