Kembalikan Tulang-belulang Putra Kami

Selasa, 04 November 2014 09:08
BAGIKAN:
Pesisir one grup
Tiga tersangka pembunuhan disertai mutilasi diserahkan ke Kejari Siak,
SIAK, SOC  -  Saat persidangan M Delvi Cs berlangsung di Pengadilan Negeri Siak, orangtua seorang korban di Duri, Bengkalis, tengah gundah. Sang ayah masih menunggu tulang-belulang anaknya dikembalikan agar bisa dimakamkan secara layak. Hal itu disampaikan Sutrisno, ayah dari Muhammad Hamdi Al Ihsan, kepada Tribun di Duri, Senin (3/11/2014).

“Sekarang ini saya tak muluk-muluk. Saya hanya ingin agar tulang-belulang anak saya, agar istri saya tak lagi resah dan bertanya-tanya tentang keberadaan anaknya,” kata dia.

Hamdi, 9 tahun, dilaporkan hilang 2 Agustus 2013. Kerangka mayatnya ditemukan di sekitar Jalan Stadion Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis. Berdasar pengakuan Delvi, bocah itu merupakan korban ketiganya. Ia membunuh Hamdi dan memutilasi alat kelaminnya dengan bantuan istrinya, Dita Desmala Sari.

Sutrisno mengungkapkan, sudah lewat sekitar empat bulan sejak terungkapnya kasus pembunuhan berantai tersebut Juli lalu. Namun, kata dia, hingga kini tak ada kejelasan perihal tulang-belulang anaknya yang masih dalam pemeriksaan kepolisian. Dia menyayangkan lambannya kinerja penegak hukum dalam mengurai kejelasan terkait tulang belulang milik anaknya itu.

"Alasan terakhir yang saya dengar, tulangnya belum lengkap dikumpulkan. Padahal kami tak menuntut begitu, kalau memang sudah hilang sebagian, ya sudahlah," ucapnya. "Biar kami memakamkan yang ada saja sebagai penanda kami sudah menemukan anak kami ini," ujarnya.

Saat ditanya mengenai persidangan ketiga pelaku di Pengadilan Negeri Siak, Sutrisno mengaku baru tahu itu. Ia mengaku memang tidak begitu tahu perkembangan kasus pembunuhan dan mutilasi, dimana putranya ikut menjadi korban. Komunikasi terakhirnya dengan Polsek Mandau terjadi beberapa waktu lalu. Ketika itu ia dan istrinya diminta terus bersabar sementara penyelidikan kasus berlangsung.

Sutrisno tak begitu ingin berkomentar terkait dakwaan terhadap pelaku utama, Delvi, yang diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Kata dia, itu sudah sesuai dengan kehendak dirinya dan keluarga. "Rasanya semua keluarga korban menginginkan demikian. Jadi, kalau memang nantinya dihukum mati, ya sudah. Paling tidak sesuai saja dengan apa yang sudah ia lakukan itu," ujar pria berprofesi sebagai tukang kayu itu. (TRIBUN/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR