Korupsi UED-SP, Bendahara BUMDes di Siak Dituntut Jaksa 4,5 Tahun

Kamis, 11 Desember 2014 09:56
BAGIKAN:
Pesisir One Grup
Jaksa menilai Bendahara BUMDes di Siak bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana UED-SP, karena itu dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.
PEKANBARU, PESISIRONE.COM - Rusmaini, seorang Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lalang Bertuah, Kecamatan Sungai Apit, Siak. Terlihat meneteskan air mata. Begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Menjatuhkan tuntutan hukuman sangat tinggi kepada dirinya.

Rusmaini yang terbukti menurut JPU melakukan tindak pidana korupsi Usaha Ekonomi Desa- Simpan Pinjam (UED-SP) disebuah koperasi tempatnya bekerja hanya pasrah menuntut dirinya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun).

Amar tuntutan yang dibacakan JPU M Emri Kurniawan SH dan Roy Charles SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/12/14) sore itu. Rusmaini juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider selama 2 bulan.

Selain itu, Rusmaini yang dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 219.423.700 atau sudsider 2 tahun 3 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Rusmaini berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, Rusmaini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan untuk warga Desa Lalang Bertuah.

Dimana sepanjang 2010 hingga 2012, terdakwa menyerahkan dana bantuan kepada warga (peminjam) serta menerima dana setoran pinjaman. Namun setelah uang pinjaman disetorkan peminjam. Terdakwa tidak pernah menyetorkan setoran tersebut ke kas desa.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang, dari tahun 2010, 2011 dan 2012, menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp219.423.700. (RTC/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR