Kuasa Hukum Azme akan layangkan Surat Gugatan.

Selasa, 21 Januari 2014 17:51
BAGIKAN:
Bengkalisone
Kapal Proyek dengan nilai 1,9 M disinyalir enggan dibayar oleh kabag Perlengkapan, Aulia
BENGKALIS (POG) - Kuasa Hukum Azemi Amd, Windrayanto, SH selaku pihak dari Rekanan PT. JOE & CO yang merasa dirugikan karena pekerjaan proyek pengadaan kendaraan apung (speedboat) dibagian perlengkapan tak di bayar, akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
 
Hal itu dikatakan Windrayanto, SH, Selasa (21/1) kemarin. Dikatakan Windrayanto, dalam perkara ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah membalas surat somasi yang dilayangkan oleh pihak yang dirugikan.
 
Hanya saja dalam perkara ini, Windrayanto mengaku miris dengan Pemkab dan KPA dilingkup Pemkab yang sepertinya menganggap sepele permasalahan yang dihadapi. Selain itu tidak adanya upaya pencarian solusi, dan justeru KPA membalas surat ibarat membalas surat cinta.
 
"Langkah kita selanjutnya adalah melayangkan gugatan perdata. Saya sekarang sedang berumbuk dengan klien saya, jalan satu-satunya adalah gugatan perdata. Apalagi KPA sudah mengakui kesalahannnya, dengan melayangkan surat balasan, seperti balasan surat cinta, memangnya kita siapa. Mau bercinta dengan KPA,"kata Windrayanto.
 
Menyinggung kapan akan dilayangkan gugatan perdata tersebut, Windrayanto mengaku menunggu keputusan dari kliennya."Ya tergantun klien saya, mau atau tidak untuk melakukan gugatan hukum, karena ini masuk dalam ranah perdata,"terangnya lagi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya rekanan pemenang proyek pengadaan kendaraanapung (speedboat) tahun anggaran 2013 melalui kuasa hukumnya, mensomasi Aulia, S.Pi, MT selaku Kuasa Penggunaan Anggara (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabag Perlengkapan Setdakab Bengkalis,  karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum tidak melaksanakan kewajibannya membayar pekerjaan yang telah selesai 100 persen.
 
Surat Somasi Nomor 57.ADV-PHI/I/2004 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan Kadin Bengkalis tanggal  9 Januari 2014. Intinya, meminta kepada Aulia selaku KPA/PPK dapat mememenuhi tanggung jawabnya dengan segera membayarkan apa yang menjadi hak kliennya sesuai dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 paling lambat 1 minggu setelah suratsomasi ini disampaikan.
 
Dalam somasi tersebut,  tidak ada alasan KPA tidak mau membayar pekerjaan kliennya karena pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sesuai spesifkasi seperti yang tertuang dalam Kontrak Nomor: 028/PP/SPJ/X/2013/24 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Proyek
Pengadaan Kendaraan Apung yaitu Pengadaan Speed Boat yang dikerjakan CV. JOE & CO dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 yag bersumber dari APBD Bengkalis 2013.
 
Kemudian, menurut  Laporan Pengawasan Pengadaan Speed Boat oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dimana pembangunan/pembuatan konstruksi dan fisik  lambung kapal berikut perlengkapannya sudah terealisasi 100% sesuai dengan spek/item dalam rencana anggaran biaya.

Sumber: BengkalisOne
BAGIKAN:
KOMENTAR