Kurir di Pekanbaru Ini Ngaku Terima Rp1 Juta Sekali Antar Paket Ganja

Selasa, 27 Februari 2018 13:06
BAGIKAN:
PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto. SIK. SH. MH, pimpin gelar press conference keberhasilan pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di wikum Polsek Limapuluh, di Loby Mapolresta Pekanbaru, Senin 26 Februari 2018.

Dalam kesempatan itu Kapolresta Pekanbaru menyampaikan rincian nama tersangka AH alias H alias Lubis, (23 tahun) warga Jalan Kharudin Nasution, bertempat di (bofet Ajo) Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Diwaktu yang sama, barang bukti yang ditampilkan antara lain, 1 kardus rokok sampoerna mild kosong yang dibungkus dengan karung goni plastik putih corak merah biru, berisikan 5 (lima) paket besar Narkotika diduga jenis daun ganja kering.

Kemudia juga ada 1 bungkus plastik warna hitam juga berisikan daun ganja kering, 1 unit sepeda motor  Ninja kawasaki ss, warna putih no. pol BM 3184 HC, 1 unit hp samsung lipat warna merah hitam.

Press conference dilaksanakan di depan ruang loby Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Kombes Pol Susanto, dan dihadiri Kapolsek lima Puluh Kompol Angga, Kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag Humas Iptu Polius. H dan anggota Reskrim Polsek Lima puluh serta para awak media cetak dan online.

Kronologis penangkapan tersangka seperti disampaikan oleh Kombes pol Susanto, melalui press conference, pada saat anggota opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan terkait kasus  penjambretan (Curas), Sabtu 24 Februari 2018 di Jalan Kharudin Nasution ujung, Kecamatan Marpoyan Damai.

Diwaktu besamaan anggota opsnal melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor kawasaki ninja no. polisi BM 3184 HC sambil memegang sebuah kantong plastik hitam didalamnya terdapat sebuah bungkusan. Karena merasa curiga dengan barang bawaan tersebut, kemudian anggota opsnal berusaha menghentikan pria tersebut, melihat situasi sekitar pelaku hendak kabur namun cepat dihadang anggota lain.

Menurut pengakuan tersangka melalui wawancara media oleh Kapolresta Pekanbaru menyampaikan, dari hasil pengembangan introgasi terhadap tersangka yang berhasil diamankan bahwa ianya belum pernah bertemu dengan orang yang bernama Siahaan.

Dan barang itu diantar oleh orang yang tidak dikenal tersangka yang disuruh oleh Siahaan untuk diantar dan disimpan dirumah tersangka, dan tersangka sudah dua kali menerima kiriman barang narkotika jenis daun ganja kering pertama awal bulan Februari 2018 berjumlah 10 bungkus paket dgn berat 10 kg, kedua sebanyak 7 bks paket dan dari ke-7 bks paket itu baru satu bungkus yang diantar kepada pembeli sedangkan tersangka sendiri sebagai pengantar barang, untuk mengantarkan barang itu mendapat upah sebesar Rp. 1 juta sedangkan Siahaaan berada di lembaga permasyakatan Pekanbaru.

"Atas perbuatannya tersanka dijerat pasal 114 jo pasal 111 undang2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, acaman (5-8 tahun) kurungan penjara," tutup Kombes Pol Susanto.(rgc)
BAGIKAN:
KOMENTAR