Lagi, Dua Oknum Polisi Meranti Direkomendasi PTDH, Satu Didemosi

Rabu, 20 September 2017 17:35
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Sebanyak dua orang oknum personil Polres Kepulauan Meranti direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan satu disanksi demosi oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Kepulauan Meranti, dalam sidang yang berlangsung Rabu 20 September 2017, di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka, Selatpanjang.

Kedua oknum anggota Polri yang direkomendasi pecat itu adalah Aiptu RP dan Brigadir DR. Sementara yang disanksi mutasi bersifat demosi ke luar kesatuan, selama 1 (satu) tahun yakni Brigadir JPM.

Dirangkum MerantiOne, Aiptu RP pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk dinas selama 34 hari kerja secara tidak sah, dan positif menggunakan narkoba.

Hal-hal yang memberatkan Aiptu RP, diantaranya, pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 26 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No. KHD /08/III2016/Sipropam, pelanggaran disiplin Positif menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu (belum disidangkan), serta pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 21 hari kerja (belum disidangkan).

Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO 1 TAHUN 2003, Aiptu RP diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Kemudian, Brigadir DR, pelanggaran dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal-hal yang memberatkan Brigadir DR, pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari (sudah disidangkan) dengan No. KHD / 01 /I /2015/Sipropam, tanggal 28 Januari 2015, pelanggaran disiplin melakukan penggelapan sepeda motor (sudah disidangkan) dengan No. KHD /03/I/2015/ Sipropam tanggal 30 Januari 2015, serta pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No. KHD/01/I/2016/Sipropam, tanggal 09 Januari 2016.

Melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO 1 TAHUN 2003, Brigadir DR diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Selanjutnya, Brigadir JPM, pelanggarannya yakni melakukan tindakan kepolisian pada penanganan unjukrasa tidak sesuai Prosedur.

Melanggar pasal 7 ayat 1 Huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab No 14 Tahun 2011, Brigadir JPM diputuskan mutasi bersifat Demosi ke luar kesatuan, selama 1 (satu) tahun.

Sidang KKEP Polres Kepulauan Meranti dipimpin oleh Ketua Komisi Kompol Dr. Wawan SH MH (Wakapolres Kepulauan Meranti), Wakil Ketua Komisi AKP Syamsueri (Kasubag Binops Bag Ops Polres Kepulauan Meranti), anggota yakni Iptu Herman Jalaludin (KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti).

Adapun pendamping terduga pelanggar Brigadir DR dan Brigadir JPM adalah Iptu H. Marionto Efendi (Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti), dan pendamping terduga pelanggar Aiptu RP adalah Ipda Beni Adil Saputra (Kanit II Sat Intelkam).

Kemudian selaku penuntut yakni Ipda Ricky Marzuki SH (Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti), Sekretaris Bripda Novia Akmanellya (Brigadir Provos Polres Kepulauan Meranti), dan 20 orang anggota polres Kepulauan Meranti sebagai peserta sidang.

Sidang KKEP siang itu hanya diikuti oleh dua pelanggar, yakni Aiptu RP dan Brigadir JPM. Sementara pelanggar Brigadir DR tidak menujukan wajah, namun terduga pelanggar tersebut sudah membuat surat pernyataan bahwa terduga pelanggar tidak dapat hadir dalam persidangan KKEP Polres Kepulauan Meranti itu.

"Hanya Aiptu RP yang belum menerima putusan sidang, dan kita beri waktu 14 Hari kedepan bagi terduga pelanggar mengunakan hak-nya apabila akan banding. Terhadap masing-masing lainnya menerima putusan dan tidak melakukan banding," ungkap Ketua Komisi Kompol Wawan, yang juga selaku Wakapolres Kepulauan Meranti itu.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR