Langgar Kode Etik, 3 Oknum Polisi di Meranti Direkomendasi PTDH

Selasa, 22 Agustus 2017 19:43
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Sebanyak 3 orang oknum personel Polres Kepulauan Meranti direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik kepolisian.

Ketiga oknum anggota Polri yang direkomendasi untuk dipecat tersebut masing-masing berpangkat Bripka, Bripda dan Brigadir.

Putusan itu setelah dilaksanakannya sidang komisi kode etik Polres Kepulauan Meranti, yang dilaksanakan pada Selasa 22 Agustus 2017 sekira pukul 13.45 WIB, bertempat di Aula Bhayangkari Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota.

Bripka JY, jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, dikarenakan tidak masuk dinas selama 195 Hari Kerja.

Hal yang memberatkan Bripka JY, dia pernah menjalani sidang disiplin 1 kali di Samsat Polda Riau karena tidak masuk dinas selama 9 hari kerja, serta mengakui sering menggunakan narkoba jenis sabu.

Bripka JY dituntut Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan akhirnya diputuskan PTDH.

Kemudian Bripda RNS, jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, tidak masuk dinas selama 155 hari kerja.

Hal yang memberatkan Bripda RNS, melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi lalu diputus 21 hari di tempat khusus, positif menggunakan narkoba pada tanggal 27 mei 2016, tidak masuk dinas selama 15 hari kerja, serta positif menggunakan natkoba jenis sabu tanggal 18 mei 2017.

Bripda RNS dituntut Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan akhirnya diputuskan PTDH.

Selanjutnya Brigadir Rd, jabatan Banit SPKT Polres Kepulauan Meranti, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, dikarenakan tidak masuk dinas  selama 41 hari kerja.

Hal yang memberatkan Brigadir Rd, tidak masuk dinas 7 hari kerja dan sudah disidang lalu ditempatkan ditempat khusus selama 7 hari, tidak masuk dinas selama 19 hari tanggal 19 November 2016, serta positif menggunakan narkoba jenis sabu tanggal 24 januari 2017.

Brigadir Rd diuntut Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan akhirnya diputuskan PTDH.

Sidang KKE Profesi Polri tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr Wawan SH MH (Selaku Ketua Komisi).

Turut hadir Kabag Ren Polres Kepulauan Meranti Kompol Areng Swarsono (Selaku Wakil Ketua Komisi), Kasat Tahti IPTU Maryanto Efendi (Selaku Anggota Komisi), Kasubag Sarpras IPTU Wisnu Budiarto (Selaku Pedamping Terduga Pelanggar), Kasi Propam IPDA Ricki Marzuki SH (Selaku Penuntut), Brigadir Sie Propam BRIPDA Novia Akmanellya (Selaku Sekretaris), serta peserta Sidang kurang lebih 30 orang.

"Kegiatan berakhir sekira pukul 15.30 WIB. Selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, sebagaimana disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora.(nur)

Email: masnurmeranti@gmail.com
BAGIKAN:
KOMENTAR