Mantan Kadis PUPR Meranti Divonis 14 Bulan Penjara

Selasa, 05 Juni 2018 22:36
BAGIKAN:
MERANTI - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi ST MT, divonis 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara.
 
Putusan itu disampaikan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/5/2018) lalu.
 
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kepulauan Meranti Robby Prasetya SH MH, didampingi Penyidik Muhammad Ulinnuha, kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) siang.
 
Dijelaskan Roby, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketua Arifin itu juga menjatuhkan vonis sama terhadap Fahrizal Yani selaku kepala bidang di Dinas PUPR Kepulauan Meranti juga Kuasa Pengguna Anggaran.
 
"Hariadi dan Fahrizal juga dihukum membayar denda masing-masing 50 juta rupiah. Denda tersebut dapat diganti hukuman kurungan selama dua bulan," ujar Roby.
 
Selain dua pejabat Pemkab Kepulauan Meranti itu, kata Roby, majelis hakim juga memvonis
dua kontraktor, yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad dengan penjara selama 4 tahun. Mereka juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
 
Ditambahkan Roby, untuk Yudin dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar atau subsider 2 tahun penjara.
 
Sebelumnya, JPU menuntut Hariadi dan Fahrizal dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yudin dituntut 6 tahun penjara sedangkan Basuki dituntut 5 tahun 6 bulan.
 
Kedua rekanan itu juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Hanya saja, Yudin dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar atau 2 tahun penjara.
 
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dibangun tahun 2014 dengan dana Rp500 juta. Proyek tersebut dilanjutkan pada tahun 2015 oleh Dinas PUPR Meranti dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,5 miliar.(red)

 

BAGIKAN:
KOMENTAR