Mantan Pj Kades Batang Duku Resmi Ditahan

Rabu, 18 April 2018 21:42
BAGIKAN:

BENGKALIS - Sejak tanggal 21 Agustus 2017 silam ditetapkan sebagai tersangka, Herli (H), mantan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis priode 2013-2016 akhirnya, Rabu 18 April 2018 resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kepada tersangka Harli ini juga menyusul berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk menjalani proses di persidangan.

Dari pantauan sejumlah wartawan di kantor kejaksaan Negeri Bengkalis jalan pertanian, mantan Pj Kades desa Batang Duku kecamatan bukit batu, Herli tampak mengenakan baju kemeja warna kebiruan dengan corak kotak-kotak. Sedangkan tersangka juga mengenakan celana kehitaman didampingi petugas Kejari Bengkalis yang langsung dibawa menggunakan mobil operasional menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru riau.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan membenarkan dengan penahanan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkalis tersebut, yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Tersangka Herli akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor. Herli diyakini melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau APBDes TA 2016 untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp386.579.186.

"Tersangka Herli hari ini resmi kita tahan. Adanya kasus ini kepada seluruh Kades di daerah ini, kita ingatkan untuk berhati-hati menggunakan dana desa apapun harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Agung kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Bengkalis.

Disinggung mengenai penyelidikan terhadap penyelewengan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis, Agung menyebutkan, sampai saat ini belum mendapat informasi tentang adanya dugaan penyelewengan anggaran. Disamping itu, pihak Kejari Bengkalis juga menyita uang sebanyak Rp200 juta yang dikembalikan tersangka Harli ke negara.

Kasus dugaan 'telan' dana desa ini dialokasikan mulai tahun anggaran (TA) 2013 hingga 2016 lalu. Anggaran habis dan menguap begitu saja tanpa peruntukan yang jelas dari total anggaran Rp2,5 miliar yang dimanfaatkan oleh tersangka Harli.

"Dana segar desa yang dimaksud bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD,"imbuhnya.[And]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR