Mei, Berkas Kasus Parit Beton Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 02 April 2014 16:22
BAGIKAN:
Agussetiawan
Parit Beton Jalan Bantan Desa senggoro
BENGKALISONE, POG - Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan parit beton di jalan Bantan, Desa Senggoro yang proses lelangnya dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis tahun anggaran 2010, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada bulan Mei mendatang.

Pembangunan parit beton dengan besaran anggaran Rp4,14 miliar yang panjang 4 ribu meter itu, saat ini telah menyeret 4 tersangka yang kini masih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lapas Klas II A Bengkalis.

4 tersangka yang telah menjadi tahanan Kejari Bengkalis Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sudirman, Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M. Kudri, pelaksana proyek Sundari dan Direktur PT. Daya Guna Mandiri Manaf Fadillah.

Menurut Kajari Mukhis bahwa pihak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi dalam waktu dekat ini, akan segera mengaudit kerugian Negara pelaksaan proyek parit beton tersebut.

“Kemarin tim dari BPK-P telah turun kelapangan dan kita tinggal menunggu hasil audit yang mengakibatkan kerugian negara. Kemungkinan minggu depan hasil audit sudah clear," katanya.

Dikatakan Mukhlis, dari keempat tersangka tersebut, salah satunya termasuk seorang wanita yang mnerupakan pelaksana proyek.

“Memang dari pihak keluarga tersangka perempuan tidak pernah membuat surat permohonan penangguhan penahanan dan kalau pendapat pribadi saya kalau dalam sebuah kasus yang muaranya ke penjara lebih baik tidak perlu memohon penangguhan tahanan, karena apapun alasannya, walau ditangguhkan penahanan suatu saat nanti tetap masuk penjara juga, “tambah Mukhlis.

Mukhlis juga menjelaskan jika dari tim audit BPK-P telah menemukan angka angka pasti atas kerugian Negara dugaan korupsi proyek itu, maka dalam bulan depan nanti diperkirakan berkasnya sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Pekanbaru.

“Insyaallah bulan Mei nanti kita dapat melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, kita tinggal menunggu hasil angka pasti kerugian Negara proyek tersebut dari BPK-P," tutupnya. (gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR