• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Mengenal Ekstase Dengan Tembakau Cap Gorilla Menimbulkan Efek Lebih Berbahaya Dibanding Narkoba

Mengenal Ekstase Dengan Tembakau Cap Gorilla Menimbulkan Efek Lebih Berbahaya Dibanding Narkoba

Senin, 23 Januari 2017 03:50
BAGIKAN:
Republika
Narkoba jenis tembakau gorila

JAKARTA - Setidaknya pemerintah kita sudah melaksanakan upaya pengendalian produksi tembakau bagi kesehatan, literaturnya dapat dilihat melalui Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009), dan Peraturan Pemerintah Nomor: 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Intervensi Pemerintah melalui produk hukum tersebut diantaranya mewajibkan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok mencantumkan peringatan kesehatan, dan mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah menerapkan kawasan tanpa rokok.

Ekstase Dengan Tembakau Cap Gorilla:

Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kehadiran tembakau super cap Gorilla. peredaran tembakau yang diduga dicampur dengan zat kimia ini sedang marak di kalangan mahasiswa. Namun, peredarannya sembunyi-sembunyi.

Polisi menduga, konsumen yang menghisap tembakau itu akan berasa seperti ditimpa seekor gorila besar. “Dengan cap Gorilla tersebut saraf otak terganggu, bisa jadi gila, dan daya tahan tubuh terbantai,” kata salah satu pemuda Bekasi yang pernah mencoba barang tersebut, Acong (26), kepada Republika.

 

Tembakau Gorila

Dia menilai, sabu atau ganja tidak begitu menggigit, tapi kalau cap Gorila 3 berbeda. Hanya dengan tiga kali hisapan, sudah bisa membuatnya berkestase, melayang-layang. Acong menilai, tembakau ini sudah ada sejak lama. Awalnya, seniman asing yang membawa ke tempat-tempat wisata, seperti Bali dan Lombok. Sebelum tinggal di Bekasi, dia pernah hidup di Lombok.

Di Bekasi, konsumen tembakau ini sudah ramai beredar, mulai dari tingkat pelajar SMA hingga SMP. Ciri-cirinya, tembakau ini harum seperti teh. Harga barang tersebut, menurut salah satu penjual tembakau cap Gorilla, EL (21), sepaketnya Rp 300 ribu. “Bisa juga Rp 50 ribu, tapi hanya kayak sebatang rokok, dan sebatang rokok itu bisa dipakai berhari-hari,” kata wanita yang pernah buka lapak di salah satu terminal Bekasi itu.

Menurutnya, tembakau ini menimbulkan efek yang lebih berbahaya dibanding narkoba, tapi masih banyak masyarakat yang tidak mengenal obat ini. Baru-baru ini, mulai ramai pembeli mencari tembakau cap Gorilla. Mereka kebanyakan berstatus pelajar.

Jenis tembakau ini masih terjual secara legal di Indonesia. EL mengaku, bisa secara bebas menjualnya, seperti rokok. Sebelum menjajakannya di Bekasi, dia juga pernah menjualnya di Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi Aceng Solahudin menjelaskan, belum ada izin peredaran tembakau tersebut. “Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi pihak penyidik,” ujar Aceng.

Sementara itu, Kepala Humas Polresta Bekasi Kota Komisaris Siswo mengatakan, dari kepolisian Kota Bekasi belum ada penyelidikan terkait tembakau Cap Gorilla.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, BNN tengah menelusuri masalah tembakau gorila ini. “Laporan (kasus) ini belum ada, tetapi masalah ini sudah disampaikan ke Deputi Pemberantasan,” ujar Slamet.

Polisi mengaku, belum dapat menindak pengedar ataupun penjual tembakau cap Gorilla. Meski telah berhasil menangkap salah satu pengguna, polisi tidak bisa menghukum lantaran belum ada aturan yang mengikat peredaran tembakau memabukkan tersebut.

Zat kimia yang terkandung di dalam tembakau itu juga tidak terdaftar di daftar zat berbahaya yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kita pernah menangkap pengguna tembakau cap Gorilla, namun setelah dia menjalani tes urine, tidak terbukti mengandung DHC atau yang lain. Jadi, hanya direhabilitasi,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo.

Meski tak terdaftar di BNN, Hando membenarkan bahwa tembakau jenis itu memang memberi efek seperti mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Pihaknya telah melaporkan temuan tembakau super cap Gorilla kepada aparat terkait, yaitu BNN untuk diuji. Namun, karena tembakau jenis ganja itu tidak terkandung zat yang masuk dalam psikotropika, pihak kepolisian sulit menindak secara hukum.

“Kami meminta BNN, BPOM, dan Kemenkes untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan,” imbuhnya. Peraturan itu akan menjadi pijakan bagi polisi untuk melakukan penindakan. Peratuan ini akan menjadi referensi sementara agar ada penyikapan terhadap maraknya peredaran bahan-bahan yang memabukkan.

Undang-undang psikotropika dan undang-undang narkotika belum mencantumkan tembakau ini sebagai bahan berbahaya dan memabukkan. Pihaknya berharap, ada upaya lebih kuat untuk dapat memasukkan tembakau jenis ini kedalam daftar psikotropika.***

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Serda Bandarudin Hadiri Rapat Koordinasi Penentuan Penerima BLT Dampak COVID-19 di Desa Pematang Duku

    BENGKALIS - Babinsa Koramil 01/Bkls Kodim 0303/Bengkalis, Serda Bandarudin Menghadiri dan Memonitor Kegiatan Musyawarah Desa tentang Validasi, Finalisasi dan

  • Porkab III 2020, KONI Kabupaten Bengkalis Gelar Sayembara Desain Maskot dan Logo

    BENGKALIS - Guna mensosialisasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) lll Kabupaten Bengkalis 2020. KONI

  • DPRD - Pemkab Bengkalis Bahas Langkah Antisipasi Covid-19

    BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan rapat lintar komisi terkait penanganan dan

  • 186 TKI Dari Malaysia Tiba Lagi Di Pelabuhan BSL Bengkalis

    BENGKALIS - Sebanyak 129 penumpang TKI dari Malaysia kembali masuk ke Bengkalis melalui pelabuh Bandar Sri Laksamana (BSL) Jalan Jendral Sudirman, Senin 30 M

  • KOMENTAR