Mereka Lebih Pantas Dihukum Mati!

Selasa, 04 November 2014 09:01
BAGIKAN:
Pesisir one grup
Tiga tersangka pembunuhan disertai mutilasi diserahkan ke Kejari Siak, Rabu (15/10/2014)
SIAK, SOC -  “Mereka lebih pantas dihukum mati!” teriak Misna Angraini, ibu salah satu korban pembunuhan disertai mutilasi usai persidangan tiga pelaku di Pengadilan Negeri Siak, Senin (3/11/2014). Ia berharap majelis hakim mendengar jeritan hati orangtua dan keluarga para korban. Misna merupakan ibu dari Rendi Hidayat, 10 tahun, satu dari tujuh korban yang dibunuh dan dimutilasi oleh tiga terdakwa.

Tiga pelaku yakni M Delvi (20) alias Buyung, Dita Desmala Sari (20), dan Supiyan (26), secara bergantian mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Cakra. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva SH, Mhum, yang didampingi dua hakim anggota.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin SH, MH juga turun langsung menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus kriminal yang menghebohkan Riau bahkan nasional ini.

Pelaku utama M Delvi, yang tega membunuh bocah-bocah korbannya demi obsesinya menjadi paranormal hebat, mendapat giliran pertama duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Selanjutnya giliran Dita dan Supiyan. Ketiga terlihat lebih banyak menunduk. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat ketiga orang itu dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar jaksa.

Persidangan kasus menghebohkan ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian Polres Siak. Sebanyak 70 orang polisi diturunkan di sekitar ruang sidang Cakra untuk mengawal jalannya persidangan. Layar monitor besar, sound system, dan kursi-kursi disiapkan di halaman gedung pengadilan untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung.

Akan tetapi tak banyak warga yang menyaksikan langsung sidang perdana kasus pembunuhan sadis ini. Hanya ada sekitar 30-an orang yang menduduki kursi pengungjung di ruang sidang, termasuk para wartawan dan aparat keamanan. (TRIBUN/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR