Naas Menimpa JA, Kini Mendekam di Penjara

Kamis, 26 Juni 2014 00:03
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP
JA (23) tertunduk malu saat dimintai keterangan diruang penyidik polsek pinggir.
PINGGIR, BOC - Malang benar nasib yang menimpa JA (23) warga sukaramai, Labuh Batu. Baru saja seminggu bekerja di kebun warga Tasik serai, kini dirinya harus berurusan dengan penegak hukum dan mendekam di Polsek Pinggir.

Pasalnya, Rabu (25/6) tersangka JA tertangkap tangan oleh petugas Patroli PT Arara Abadi sedang telah melakukan pembakar lahan konsensi PT.Arara Abadi yang terletak di Desa tasik serai KM 36 Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.    

Penangkapan JA oleh petugas patorli dan berujung mendekam di polsek pinggir tersebut berawal saat Patroli PT Arara Abadi itu sedang melakukan Patroli di wilayah kerjanya, dan melihat kumpulan asap. Patrolipun langsung menuju tempat asap tersebut dan melakukan pemadaman. Namun, saat dilakukan pemadaman ditemui tersangka yang melakukan pembakaran. Team patrolipun langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Pinggir.

Kapolsek Pinggir, Kompol Hendrik Sitompul SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Rudi Butar-Butar mengatakan saat dikonfirmasi bengkalisone.com mengakui bahwa Penangkapan JA adalah warga Sukaramai Labuh Batu yang baru seminggu bekerja di lahan tersebut.

"Tersangka JA bekerja sebagai tukang pembuat rumah dilahan tersebut, Dan dari pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut terletak di dalam Konsensi PT Arara Abdi," terang Kanit. 

Dan dari pengakuan tersangka lagi, lanjut Kanit. Tersangka berdalih bahwa lahan yang dibakarnya tersebut adalah merupakan milik warga Duri yang bernama Pak Hutapea. Dengan inisiatip nya, JA membakar lahan tersebut seluas 1/2 Hektar dengan menggunakan mancis. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku di kenakan di kenakan pasal 187 KUHP jo 108 UU NO 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman penjara 15 tahun," ungkap kanit.(wan)

BAGIKAN:
KOMENTAR