Nyambi Jual Sabu, ASN Bengkalis Dicokok Polisi

Sabtu, 15 Juni 2019 22:03
BAGIKAN:
RIAUONLINE.CO.ID
4 tersangka penyalahguna narkoba ditangakap polisi, satu diantarnya merupakan pegawai negeri Pemkab Bengkalis

BENGKALIS - Lagi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Riau yang nyambi menjual narkotika jenis sabu ditangkap Polisi.

Sukri (46) belakangan diketahui sebagai pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis ini ditangkap setelah Polisi menggrebek tiga tersangka lainya saat hendak menggelar pesta sabu di Wisma Rissa Jalan Kartini, Kota Bengkalis.

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi, Yusup Rahmanto membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka seorang pegawai Dishub Bengkalis.

"Tersangka ditangkap di dalam rumahnya Jalan Kelapapati Laut Gang Senyum pada hari Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 Wib kemarin," katanya melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal kepada RIAUONLINE.CO.ID Jumat 14 Juni 2019 malam tadi.

Terang AKP Syahrizal, Adapun kronologis penangkapan pegawai Dishub tersebut setelah Tim Opsnal Satnarkoba menangkap 3 orang yang hendak pesta sabu di Wisma Rissa selanjutnya dilakukan pengembangan.

Ketiga tersangka tersebut Ahmaf Rapi (35) pekerjaan wiraswasta alamat Kecamatan Rupat Utara, selanjutnya seorang perempuan bernama Preti Agustina (22) alamat Desa Meskom dan Indra Tua (18) domisili Kota Bengkalis.

Dari tiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 2 paket Narkotika di duga jenis Shabu di kerah baju salau satu tersangka dan ditemukan juga 2 alat hisap (bong), 1 mancis dan 2 handphone merk nokia dan merk xiomi.

"Hasil pengembangan dari tiga tersangka itu, salah satu tersangka mengakui bahwa barang haram didapat dari Sukri. Tim pun langsung bergerak cepat dengan menangkap Sukri dikediamanya," terang Kasat Narkoba ini.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan rumah tersangka Sukri dan mengamankan 1 unit handphone yang digunakannya sebagai alat berkomunikasi untuk transaksi sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka oknum pegawai Dishub Bengkalis serta tiga tersangka lainya berserta barang bukti (BB) kini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap kepemilikan awal narkotika jenis Shabu tersebut," pungkas AKP Syariazal mengakhiri.
 

Artiker ini sudah terbit di RIAUONLIEN.CO.ID dengan judul: Edarkan Sabu, ASN Pemkab Bengkalis Ditangkap Polisi

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR