Oknum Pelatih Dayung Riau Perkosa 6 Remaja Di Bawah Umur

Sabtu, 17 November 2018 11:39
BAGIKAN:
ILUSTRASI

PEKANBARU - Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru mengutuk keras dugaan pedofil yang melibatkan pelatih Dayung Riau inisial MA.

Ketua P2TP2A H Ian Tanjung yang didampingi kuasa hukum Asmanidar SH mengatakan pihaknya sudah membuat laporan pada Senin 5 November 2018 lalu setelah berkoordinasi dengan orang tua korban.

Adapun korbannya, dikatakan Ian adalah 6 orang berusia belasan tahun yang berasal dari satu sekolah dan 4 diantaranya berjenis kelamin laki-laki.

"Mereka adalah B (11), MA(15), R(15), I(11), dan dua orang lagi berjenis kelamin perempuan, yaitu FW(15), dan C(15)," jelas Ian, Jumat, 16 November 2018.

Berdasarkan hasil assessment yg dilakukan oleh konselor P2TP2A terhadap anak2 korban, diketahui korban yang mendapat tindak kekerasan seksual terberat adalah B dan FW.

"Semua korban dibujuk rayu dengan ajakan pergi nonton ke bioskop, karaoke, makan-makan di restoran dan dikasih uang," katanya.

Korban yang laki-laki juga dijanjikan untuk menjadi atlet oleh pelaku, sedangkan untuk korban yang berjenis kelamin perempuan, dipaksa bersetubuh.

Ian meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada campur tangan dari pihak lain.

Menariknya, pelaku selama ini dianggap sebagai guru yang cukup ramah dan perhatian, terbukti pelaku sering menanyakan apakah korban sudah shalat atau belum.

"Pelaku berkomunikasi lewat telepon, pulang dikasih uang, minimal 50 ribu, sering bawa makan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Asmanidar mengungkapkan Perkara yang dihadapi adalah dugaan persetubuhan, bukan pencabulan tapi perkosaan.

"Walau tidak asa luka-luka, tapi korban tidak hanya sekedar di jamah, tapi sudah masuk ke tahap kekerasan seksual," imbuhnya.

Lebih lanjut, Asmanidar menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary Crime yang bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman pasal 81, 82 junto 35 tahun 2014 ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar," ulasnya.

Konselor P2TP2A Pekanbaru Santi menambahkan para korban nantinya akan didampingi oleh psikolog karena beberapa anak sudah mengalami trauma.

"Yang terdata enam, tapi kita duga ada 8, akan ada konseling psikologi untuk memulihkan korban," tutupnya.[roci]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR