PEKANBARU-Sebanyak 6 (enam) oknum polisi tersangka kasus kerusuhan massal di Kabupaten Kepulauan Meranti atau dikenal dengan sebutan Meranti "Berdarah" dipastikan ditahan.
Karena para tersangka masih menjalani proses hukumnya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada riauterkinicom, Kamis (8/12/16). "(Keenam tersangka, Red) ditahan. Di Propam. Tahanan biasa. Cuma dia dipisahkan. Ada yang dititipkan di Polresta. Kan tak bisa digabungkan dengan orang sipil," katanya.
Ditambahkannya, keenam tersangka terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab jika nantinya para tersangka dijatuhi hukuman melebihi 3 (tiga) bulan yang bersangkutan bisa dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi.
Keenam tersangka tersebut, masing masing Bripda AS (anggota Reserse Polres Kepulauan Meranti), Brigadir DY (anggota Polsek Tebing Tinggi), Bripda EM (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Meranti), Bripka D (oknum anggota Polres Kepulauan Meranti), Brigadir (oknum anggota Polres Kepulauan Meranti) BS dan Brigadir LN (oknum anggota Polwan di Polres Kepulauan Meranti).
Mereka disangkakan telah menganiaya dan menyebabkan meninggal dunianya Apriadi Pratama alias Adi (24), pegawai honorer di kantor Dispenda Kepulauan Meranti. Almarhum Adi sendiri merupakan tersangka pembunuh Brigadir Adil S Tambunan.
Peristiwa tersebut lantas menjadi pemicu kerusuhan massal antara warga vs polisi di depan markas Polres Kepulauan Meranti, Kota Selatpanjang, Kamis 15 Agustus 2016 lalu.(riauterkini)