BENGKALIS - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bengkalis melaporkan empat akun Facebook diduga menghina Megawati Soekarno Putri ke Subdit Cyber Crime Polda Riau.
Berdasarkan Surat Tugas no 007/ST/DPC.17.11-B/II/2018 DPC PDI P, Ketua BBHA PDI P, Suibri SH didampingi Juwandi SH. MH dan M Taufiq Ali, B.Soc.SC mendatangi Mapolda Riau, Selasa (13/02/2018) dan melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut.
"Kami telah melaporkan 4 pemilik akun facebook ujaran kebencian ke Polda Riau. Dalam ujaran itu jelas dan ditujukan kepada Megawati Soekarno Putri," kata Suibri SH, kamis (15/12/2018) diujung sambunga selulernya.
Suibri SH juga menambahkan, bahwa persoalan ini terkait pelanggaran pasal 28 ayat 1 UU IT ancaman pidana maks 6 tahun denda 1 M.
Adapun keempat pemilik akut tersebut adalah akun facebok atas nama Munirrohil, Abin Garden, Juliando dan akun milik atas nama Dahrul fasaribu
Terpisah, Sekjen DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis, Rahmad kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kader partainya itu merupakan langkah terbaik.
"Kami menempuh jalur hukum, karena dikwatirkan akan timbul kemarahan dari kader-kader militan partai kalau masalah ini tidak segera ditindak lanjuti. Terlebih kita ini negara hukum. Kami percaya pihak yang berwenang akan bekerja secara profesional,” tegas Rahmad.[And]