PN Gelar Sidang Lanjutan Penjual Lahan Cagar Biosfer

Kamis, 20 Maret 2014 21:55
BAGIKAN:
Gelar sidang keenam terdakwa itu akan dilanjutkan pada Rabu 25 Maret mendatang. Karena masih menunggu beberapa orang saksi lagi.
BENGKALIS, POG - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (20/3/2014) kembali menggelar sidang kasus penjualan lahan Hutan Lindung Cagar Biosfer Bukit Kerikil, Dusun Dua RT 4/RW 4, Kecamatan Bukit Batu. PN Bengkalis menghadirkan mantan Lurah Bukit Kerikil, Supendi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Supendi alias Pendi yang saat itu menjabat sebagai Lurah Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, mengeluarkan 11 Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2008 silam dengan alasan untuk pembangunan sekolah pesantren. Padahal dari pengakuan saksi sebelumnya Sekretaris Kelurahan, Sarwan Eko, hutan tersebut dirambah dan ditanami perkebunan sawit dan juga melakukan penebangan liar secara brutal.

Dari  6 orang terdakwa adalah,  Jhon Bukti Panalu, Manggas Siahan,  Addi Hautagaul, Mardi Purba, Supendi alias Pendi lurah Bukit Krikil, Puyan Alias Indra Raja Puyuh.

Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim PN Bengkalis  Sarah Louis, Wakil Ketua PN Boy Syailendra, Jhonson P, Bagus Terenggono, Edwin Andrian dan dengan 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko dan Zia Ulfatah Idrus.

Saat gelar sidang lanjutan itu dihadiri tiga orang saksi, dua orang dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau yaitu Syarwandi, Hambali dan satu orang pembeli lahan tersebut Rohim Sinaga.

"Saat saya melakukan pemeriksaam pada saat itu, kami dari Dinas Kehutanan didampingi Polres Bengkalis pada saat itu, melihat hutan tersebut sudah ditanami sawit," kata Syarwandi saksi dari Dinas Kehutanan.

Dari keenam tersangka yaitu, Puyan dan supendi dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf A huruf B Jo pasal 78 ayat 2 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 56 KUHP.

"Dua orang tersangka tersebut Puyan dan Supendi diduga telah menjual Hutan Negara (Cagar Biosfer), makanya itu dua tersangka dikenakan pasal tersebut," kata Handoko sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/3) kemarin.

Sedangkan dari keempat terdakwa lainnya di kenakan pasal 50 ayat (3) huruf (a) huruf (b) Jo pasal 78 ayat 2 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan," keempat tersangka ini, dikenakan pasal tersebut karena mereka telah merambah hutan dengan leluasa,"terangnya.

Gelar sidang keenam terdakwa itu akan di lanjutkan pada Rabu 25 Maret  mendatang. Karena masih menunggu beberapa orang saksi lagi. (POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR