PPTK Parit Beton Bengkalis Masih Belum ditahan

Selasa, 18 Maret 2014 12:41
BAGIKAN:
Agussetiawan
Parit Beton jalan Bantan Desa senggoro-Bengkalis
BENGKALIS,POG- Pihak kejaksaan Negeri Bengkalis hingga saat ini masih belum menahan 1 tersangka lagi terkait kasus korupsi pembangunan parit beton jalan bantan desa senggoro- Bengkalis dari dinas Bina Marga dan pengairan (BMP) Bengkalis 2010 yang lalu senilai 4,14 Milyar. Tersangka tersebut adalah M.Kudri selaku PPTK kasus korupsi parit beton yang telah merugikan negara sebesar 1,2 Milyar.

Alasan sakit M.Kudri pun menjadi alasan pihak kejaksaan negeri Bengkalis hingga saat ini masih belum menahan PPTK itu.

"Menurut keterangan dari Rumah Sakit Pertamina Pusat (Jakarta) sekarang beliau masih di rawat dirumah sakit. Kita tidak mengerti jenis penyakitnya, cuma ada surat keterangan sakit yang berasal dari RS pertamina yang menyatakan kondisi yang bersangkutan dinyatakan masih dirawat, Ungkap Mukhlis Kajari Bengkalis Kepada Bengkalisone, selasa (18/3/2014).

Namun, kata Mukhlis, pihaknya sudah melayangkan surat kepada RS Pertamina pusat untuk mempertanyakan perkembangan kondisi yang berkaitan tersebut.

"Seminggu yang lalu saya sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan terkait keadaan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan saat kita lakukan pemanggilan beralasan sakit yang melampir keterangan surat dari RS. Kita tetap menunggu surat balasan dari RS pertamina, jika tidak dibalas maka akan kita datangi, Pungkas Mukhlis.

Sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Bengkalis sudah melakukan penahanan tiga tersangka lainnya yakni Sundari (sub kontraktor), Manaf Fadillah Direktur Pemenang lelang, dan Sudirman (KPA).(Gus) 
BAGIKAN:
KOMENTAR