DUMAI, POG - Komisi II DPRD Kota Dumai meminta perusahaan PT. Suntara Gaja Pati (SGP) untuk menghentikan sementara pengoperasian alat beko yang saat ini masih berada di kawasan kelompok tani Raja Sonang Kelurahan Bulu Hala Kecamatan Sungai Sembilan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Helmi,S.Sos saat rapat dengar pendapat (Hearing) yang dihadiri management PT.SGP dan Perwakilan kelompok Tani Raja Sonang dikantor DPRD Kota Dumai, Rabu siang (19/2/14).
"kami minta untuk sementara alat beko yang saat ini masih beroperasi dikawasan kelompok tani Raja Sonang menjelang kita turun kelapangan," Katanya.
Hearing Komisi II DPRD Kota Dumai bersama PT.SGP dan kelompok tani Raja Sonang kemarin menindaklanjuti adanya permohonan Hearing oleh kelompok Tani Raja Sonang terkait adanya laporan dari masyarakat Buluhala terkait tumpang tindih lahan antara warga dan PT.SGP yang saat ini masih terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan. Selain itu untuk mendudukkan tentang rencana PT.SGP yang akan menjalin kerja sama kemitraan dengan kelompok tani di Kecamatan Sungai Sembilan.
Perwakilan Kelompok Tani, S.Sitinjak dalam pertemuan kemarin menceritakaan kronologis kejadian bahwa pada saat pergi ke ladang tanggal 6 Februari ditemukan 5 unit alat berat beko milik PT.SGP yang masuk ke kawasan Raja Sonang, saat ditanyakan kepada operator beko mereka menjawab akan menggarap lahan kami namun tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat. Padahal lahan tersebut sudah ditanami sejak 4 tahun yang lalu.
"Kemudian pada hari kedua kami bersama RT mengundang PT.SGP untuk menghentikan alat tersebut namun pihak PT.SGP tidak mau menghentikan dengan alasan siapa yang akan bertanggung jawab jika beko tersebut dihentikan," Ungkapnya.
Sementara itu, Ucok Sakti yang juga perwakilan kelompok Tani Raja Sonang meminta agar permasalahan ini perlu adanya perhatian dari Pemerintah Daerah, Sebab wilayah yang saat ini masih diduduki oleh perusahaan SGP terdapat perumahan warga.
"Masyarakat di Buluhala dan sekitarnya hingga saat ini masih khawatir apakah rumah dan perkebunan sawit yang telah ditanami beberapa tahun lalu sebagai sumber kehidupan akan digusur oleh perusahaan, sementara hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang ganti rugi oleh PT.SGP," Jelasnya.
Selain masalah sengketa lahan, Perwakilan kelompok Tani Raja Sonang juga mempertanyakan kejelasan persentase yang akan ditawarkan oleh PT.SGP kepada kelompok tani dengan pola kemitraan yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan.
"Hingga saat ini kami sama sekali belum paham dengan rencana PT.SGP yang akan menjalin kerja sama dengan kelompok tani berupa pola tanaman kemitraan berupa pohon Akasia dan pola tanaman kehidupan berupa pohon karet," Ungkap Ucok.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II, Helmi, S.Sos mengatakan permasahan tersebut perlu didudukkan kembali dengan PT.SGP maupun Masyarakat. Sebab terkait permasalahan kemitraan yang ditawarkan PT.SGP pihak DPRD sama sekali tidak dilibatkan.
"Kami minta dibicarakan lagi tentang permasalahan tersebut kepada management PT.SGP tentang rencana pola kemitraannya, Disamping itu perlu juga disampaikan tentang ganti rugi lahan masyarakat yang saat ini belum tuntas,' Ungkap Helmi.
Selain itu imbuh Helmi, terkait lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pola kemitraan diperlukan adanya peninjauan kelapangan bersama pihak terkait termasuk Dinas Kehutanan untuk menentukan titik lokasinya.
"Untuk menindaklanjuti permasalahan ini tanggal Senin, 24 Februari kita akan bersama-sama meninjau lokasi yang akan dijadikan sebagai lahan pola kemitraan,"Pungkasnya. (pog/zie)