Pasutri Pembunuh Bayi di Dumai Segera Dituntut Hukuman Penjara

Minggu, 09 Maret 2014 16:46
BAGIKAN:
Jasad Bayi saat diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah.
DUMAI, POG - Pasangan suami istri (Pasutri) pembunuh bayi akan digelar sidang tuntutan terhadap kedua terdakwah yang dihadiri yakni BD dan YN.

Sebelumnya, sidang sudah dua kali ditunda. Pihak keluarga yang sudah menanti jalannya sidang tersebut pekan lalu, akhirnya mereka harus pulang.

"Rencana tuntutan terhadap keduanya belum rampung. Maka sidang pembacaan pun akan dibacakan Senin (10/03) besok," ujar Lignauli kepada dumaione.com.

Seperti diberikan sebelumnya, ditemukan jasad bayi yang baru saja dilahirkan itu oleh Warga Kelurahan Pangkalan Sesai, dekat Kawasan Eks Perumahan Patra Dock, Dumai. Bayi perempuan itu ditemukan dekat tumpukan sampah pada 17 September 2013 silam.

Kedua orang tua bayi malang itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Klas II B Dumai. (pog/zie)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Tangani Karhutla, Polda Riau datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli

    PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangkan tim ahli dan drone khusus dari Mabes Polri guna memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam kasus kebak

  • Jaksa Kantongi Tiga Nama Tersangka Kasus UED SP Desa Bikit Batu

    BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal menetapkan tiga tersangka terkait anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, K

  • 3 Napi Kabur dari Lapas Jambi Ditangkap Di Bengkalis, 1 Dihadiahi Timah Panas Polisi

    BENGKALIS - Tiga dari empat nara pidana (napi) kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Jambi, akhirnya ditangka

  • Kasus Perceraian Kalangan PNS Meningkat di Bengkalis

    BENGKALIS - Angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis relatif meningkat dibanding tahun

  • KOMENTAR