BENGKALIS -Main hakim sendiri oknum nelayan rawai desa Muntai kecamatan Bantan Bengkalis yang membakar kapal pompong nelayan Tebing Tinggi Barat-Meranti bakal diproses hukum di Kepolisian.
Selain itu, Nelayan Meranti yang diduga melanggar aturan operasional penjaringan diwilayah terlarang juga dilakukan proses hukum.
"Untuk proses hukum nelayan Meranti tadi kita sudah konsultasi dengan Kasat Polair untuk dilakukan penyidikan. Sementara untuk pembakaran kapal kita juga proses hukum dengan tetap berkoordinasi dengan Polres Bengkalis,"ujar Kapolsek Bantan AKP Yuherman kepada bengkalisone, Kamis (8/12).
Saat ini, pasca kejadian pembakaran dan penangkapan nelayan jaring batu Meranti oleh nelayan Rawai desa Muntai, kondisi keamanan sudah kembali kondusif.
Guna mengantisipasi permasalah yang sama, Polisi menempatkan 2 personel Polair untuk melarang jaring batu beroperasi disekitaran perairan Muntai.(Gus)