Pembakar Kapal Nelayan Meranti Akan Diproses Hukum

Kamis, 08 Desember 2016 20:03
BAGIKAN:
Kerumunan warga di Pantai desa Muntai
BENGKALIS -Main hakim sendiri oknum nelayan rawai desa Muntai kecamatan Bantan Bengkalis yang membakar kapal pompong nelayan Tebing Tinggi Barat-Meranti bakal diproses hukum di Kepolisian.

Selain itu, Nelayan Meranti yang diduga melanggar aturan operasional penjaringan diwilayah terlarang juga dilakukan proses hukum.

"Untuk proses hukum nelayan Meranti tadi kita sudah konsultasi dengan Kasat Polair untuk dilakukan penyidikan. Sementara untuk pembakaran kapal kita juga proses hukum dengan tetap berkoordinasi dengan Polres Bengkalis,"ujar Kapolsek Bantan AKP Yuherman kepada bengkalisone, Kamis (8/12).

Saat ini, pasca kejadian pembakaran dan penangkapan nelayan jaring batu Meranti oleh nelayan Rawai desa Muntai, kondisi keamanan sudah kembali kondusif.

Guna mengantisipasi permasalah yang sama, Polisi menempatkan 2 personel Polair untuk melarang jaring batu beroperasi disekitaran perairan Muntai.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Polres Meranti Tahap II Aspek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban

    SELATPANJANG - Kinerja Polres Kepulauan diaudit Tahap II Aspek Pengelolaan dan Pertanggung jawaban oleh Itwasda Polda Riau yang berlangsung di Ruang Vicon Polres Kepulauan
  • Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Terhadap Pendapat Bupati

    MERANTI - DPRD Kepulauan Meranti kembali melaksanakan sidang paripurna lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi dan jawaban DPRD atas
  • Polres Meranti Gelar Vaksinasi Massal di Desa Lukun

    MERANTI - Polres Kepulauan Meranti kembali menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal. Kali ini, sebanyak 360 dosis diberikan di Gedung Serba Guna Desa Lukun, Kecamatan Teb
  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • KOMENTAR