DUMAI, POG - Woon Chee Kon warga negara Malaysia sebagai menyelundupkan sabu seberat 71,8 gram lewat Pelabuhan Pelindo I Dumai. Terdakwah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar majelis hakim di Pengadilan Negeri Dumai, Jalan Bukit Datuk Lama, Senin (24/2/14).
Pembacaan Vonis terdakwah dipimpin, Hakim Ketua Barita Saragih lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Woon Chee Kon terbukti membawa narkotika jenis sabu yang masuk dalam kelas 1. Maka dengan ini kami nyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Barita Saragi.
Lanjutnya, putusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan. Yakni perbuatan Woon Chee Kon membawa narkotika golongan 1 dari Malaysia ke Indonesia lebih dari 5 gram.
"Sesuai Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hal itu jelas dilarang. Dari barang bukti dan keterangan saksi semuanya memberatkan Woon Chee Kon," katanya.
Namun, sejumlah pertimbangan meringankan pun diambil hakim, seperti pertimbangan terdakwa mengakui memiliki sabu serta menyesali perbuatannya dan memberi keterangan yang jelas dalam persidangan.
"Vonis kepada Woon Chee Kon lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU. Denda Rp1 miliar, bila terdakwa tidak sanggup, dapat diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan," kata hakim ketua dihadapan terdakwa.
Usai mendengarkan vonis, Woon Chee Kon diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas vonis tersebut. Pada kesempatan itu terdakwa mengaku menerima vonis. "Saya mengaku salah dan menyesal sudah membawa sabu ke Indonesia," ujar terdakwah. (Zie)