Penyeludupan Sabu-sabu

Pengadilan Dumai Vonis Warga Malaysia 12 Tahun Penjara

Senin, 24 Februari 2014 21:34
BAGIKAN:
Terdakwah Woon Chee Kon warga negara Malaysia
DUMAI, POG - Woon Chee Kon warga negara Malaysia sebagai menyelundupkan sabu seberat 71,8 gram lewat Pelabuhan Pelindo I Dumai. Terdakwah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar majelis hakim di Pengadilan Negeri Dumai, Jalan Bukit Datuk Lama, Senin (24/2/14).

Pembacaan Vonis terdakwah dipimpin, Hakim Ketua Barita Saragih lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Woon Chee Kon terbukti membawa narkotika jenis sabu yang masuk dalam kelas 1. Maka dengan ini kami nyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Barita Saragi.

Lanjutnya, putusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan. Yakni perbuatan Woon Chee Kon membawa narkotika golongan 1 dari Malaysia ke Indonesia lebih dari 5 gram.

"Sesuai Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hal itu jelas dilarang. Dari barang bukti dan keterangan saksi semuanya memberatkan Woon Chee Kon," katanya.

Namun, sejumlah pertimbangan meringankan pun diambil hakim, seperti pertimbangan terdakwa mengakui memiliki sabu serta menyesali perbuatannya dan memberi keterangan yang jelas dalam persidangan.

"Vonis kepada Woon Chee Kon lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU. Denda Rp1 miliar, bila terdakwa tidak sanggup, dapat diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan," kata hakim ketua dihadapan terdakwa.

Usai mendengarkan vonis, Woon Chee Kon diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas vonis tersebut. Pada kesempatan itu terdakwa mengaku menerima vonis. "Saya mengaku salah dan menyesal sudah membawa sabu ke Indonesia," ujar terdakwah. (Zie)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Tangani Karhutla, Polda Riau datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli

    PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangkan tim ahli dan drone khusus dari Mabes Polri guna memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam kasus kebak

  • Jaksa Kantongi Tiga Nama Tersangka Kasus UED SP Desa Bikit Batu

    BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal menetapkan tiga tersangka terkait anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, K

  • 3 Napi Kabur dari Lapas Jambi Ditangkap Di Bengkalis, 1 Dihadiahi Timah Panas Polisi

    BENGKALIS - Tiga dari empat nara pidana (napi) kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Jambi, akhirnya ditangka

  • Kasus Perceraian Kalangan PNS Meningkat di Bengkalis

    BENGKALIS - Angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis relatif meningkat dibanding tahun

  • KOMENTAR