Pengeroyok Polisi di Dumai Jalani Sidang

Jumat, 11 Juli 2014 10:00
BAGIKAN:
DUMAI, DOC - Terdakwa penganiayaan polisi pada penertiban balap liar April 2014 akhirnya menjalani sidang, Selasa (8/7) kemarin. Pada sidang di Pengadilan Negeri Klas IB Dumai itu, terdakwa Fefe dengan tenang mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Terdakwa yang masih berusia 20 tahun terpaksa duduk di kursi pesakitan. Sebab Warga Jalan Budi Kemuliaan, Dumai diduga terlibat dalam aksi penganiayaan personel Satuan Lalu Lintas Polres Dumai berpangkat Briptu, kala menertibkan balap liar di depan Pasar Lepin.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Duta Baskara, Fefe tampak ditemani keluarga yakni ayah dan saudaranya. Lewat dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama.(RGC/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR