Terdakwa yang masih berusia 20 tahun terpaksa duduk di kursi pesakitan. Sebab Warga Jalan Budi Kemuliaan, Dumai diduga terlibat dalam aksi penganiayaan personel Satuan Lalu Lintas Polres Dumai berpangkat Briptu, kala menertibkan balap liar di depan Pasar Lepin.
Pada sidang
yang dipimpin Hakim Ketua, Duta Baskara, Fefe tampak ditemani keluarga
yakni ayah dan saudaranya. Lewat dakwaannya, JPU menjerat terdakwa
dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan
bersama-sama.(RGC/RED)