Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Oknum Pegawai Damkar Bengkalis Dipolisikan

Kamis, 16 April 2015 21:26
BAGIKAN:
Ilustrasi
BENGKALIS -Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di BPBD- Damkar Kabupaten Bengkalis berinisial H harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Bengkalis karena terindikasi melakukan penipuan berkedok membuka lowongan kerja di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan BPBD- Damkar Kabupaten Bengkalis. Tidak tanggung- tanggung 43 orang pemuda tertipu karena modus sang oknum petugas.

"Ya benar, kita telah mengamankan Oknum pegawai BPBD- Damkar inisial 'H', kasus penipuan terhadap 43 orang pelamar kerja dengan modus lowongan kerja di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan di BPBD Damkar Kabupaten Bengkalis,"kata Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisono, Kamis (16/4).

Menurut Meby, terkuaknya kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari salah satu korban penipuan bernama Ikwan yang dijanjikan tersangka menjadi calon PNS pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau dengan membayar uang sebesar Rp 75 juta.

"Merasa kurang, kemudian tersangka mencari korban lain dengan meminta pelapor untuk mencari rekan kenal lain untuk dijadikan sebagai tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan di BPBD Damkar Kabupaten Bengkalis. Akhirnya, setelah berhasil mejaring sebanyak 42 orang kemudian tersangka meminta sejumlah uang sebesar 6 juta sampai 10 juta perorangnya,"terang Kapolsek.

Karena ada desakan dari korban yang tak kunjung di panggil meski sudah menyetor puluhan juta. Korban atas nama Ikwan melaporkan hal tersebut Kepolisian Polsek Bengkalis.

"Tersangka juga melakukan modus dengan seolah-olah ada penerimaan sebanyak 81 orang di BPBD Damkar. Kemudian tersangka juga menerbitkan 32 SK pengangkatan bodong dan tanda tangan Kepala BPBD Damkar palsu. Total kerugian dari kasus penipuan ini sebesar Rp 327 juta. saat ini tersangka sudah ditahan dan berkas perkaranya sudah dikirm ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. tersangka di kenakan pasal berlapis, yakni pasal (1) 378 atau pasal ke 2 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,"pungkas AKP Meby Trisono.(Gus)

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Tangani Karhutla, Polda Riau datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli

    PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangkan tim ahli dan drone khusus dari Mabes Polri guna memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam kasus kebak

  • Jaksa Kantongi Tiga Nama Tersangka Kasus UED SP Desa Bikit Batu

    BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal menetapkan tiga tersangka terkait anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, K

  • 3 Napi Kabur dari Lapas Jambi Ditangkap Di Bengkalis, 1 Dihadiahi Timah Panas Polisi

    BENGKALIS - Tiga dari empat nara pidana (napi) kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Jambi, akhirnya ditangka

  • Kasus Perceraian Kalangan PNS Meningkat di Bengkalis

    BENGKALIS - Angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis relatif meningkat dibanding tahun

  • KOMENTAR