PEKANBARU - Proses hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dilanjutkan oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau.
Perkara yang awalnya diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tersebut diambil alih oleh Kejati Riau untuk memudahkan proses penyelidikannya. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menjelaskannya kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (5/1/2017) sore.
"Benar sesuai kebutuhan untuk percepatan dan efektifitas penyidikan," ungkapnya.
Perkara pokok dugaan TPPU ini telah menyeret mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, Yusrizal Andayani, serta mantan staf Ahli Direktur, Ari Suryanto. Saat ini perkara pokoknya juga masih berlangsung dengan empat orang terdakwa, termasuk mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.(tpc/red)
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara
BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil