Perwira Polri Tjiptono Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang Wawan

Sabtu, 23 Agustus 2014 05:37
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/detik.com
JAKARTA, PESISIRONE.com - Penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Seorang perwira polisi diperiksa.

Perwira itu adalah Kombes Tjiptono. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Kombes Tjiptono bertugas di Mabes Polri.

"Memang benar ada panggilan untuk anggota kepolisian, Tjiptono sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka TCW," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Belum diketahui apa kaitan Tjiptono dengan kasus TPPU Wawan. Ini merupakan panggilan pertama KPK untuk sang perwira menengah.

Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Terkait kasus pencucian uang ini, KPK telah menyita puluhan mobil mewah dan kendaraan-kendaraan lain. Kendaraan-kendaraan tersebut tak hanya disita dari Wawan, namun juga sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aliran uang atau aset Wawan.

Selain kasus pencucian uang, Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.(dtc/pog)

BAGIKAN:
KOMENTAR