Pesta Narkoba, 4 Cowok dan 1 Cewek di Meranti Ditangkap Polisi

Sabtu, 04 November 2017 19:15
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Sekelompok pemuda dan pemudi di Kabupaten Kepulauan Meranti, tertangkap sedang pesta narkoba di Room 1.D Pujasera Dragon, Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Sabtu 4 November 2017 sore.

Mereka Putri alias Putri Keong (19 tahun) wiraswasta, warga Jalan Suak Selatpanjang, Kelvin alias Ahu (17 tahun) pelajar, warga Jalan Teratai Selatpanjang, Jasuan alias Achen (18 tahun) pelajar, warga Jalan Banglas Selatpanjang, Leo Saputra alias Leo (26 tahun) swasta, warga Jalan Pembangunan Selatpanjang, dan Yudi Pratama alias Yudi (21 tahun) swasta, warga Jalan Gelora Gang Tempur Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, mengungkapkan, dari penangkapan kelima terduga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan setidaknya 38 butir extasi dengan berbagai merek.

Penangkapan itu, terang Djoni, bermula pada Sabtu 4 November 2017 sekira jam 03.30 Wib di Jalan Teratai Kelurahan Selatpanjang Barat tepatnya di Pujasera Dragon Room No. 1D. Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, bahwa tersangka yang merupakan target sedang melakukan pesta Narkoba dengan menggunakan Ekstasi di dalam Room No.1D Pujasera Dragon.

Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH, didampingi Kapolsek Tebingtinggi, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka yang berada di dalam Room 1D, dan didapat barang bukti berupa 2 butir yang diduga Ekstasi dibungkus di dalam tisu warna putih disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri Putri (tsk 1).

"Tsk I mengaku bahwa BB tersebut didapat dari sisa pemakaian oleh tsk II (Kelvin) dan tsk III (Jasuan alias Achen), kemudian tsk III pula mengaku BB tersebut dibeli dari tsk IV (Leo Saputra)," kata Djoni.

Selanjutnya, tim memancing dengan cara menyuruh tsk II untuk memesan kembali barang Ekstasi kepada tsk IV, dan tak lama kemudian tsk IV datang ke dalam Room 1D lalu dilakukan penangkapan.

"Tsk IV mengaku Ekstasi yang dijual kepada tsk II seharga Rp. 1.400.000, dimana pengakuan tsk IV bahwa BB tersebut didapat dari tsk V (Yudi Pratama). Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tsk V," tambah Djoni.

Hasil penggeledahan di dalam rumah tsk V, sebut Djoni, didapat 3 butir lagi Ekstasi yang disimpan di dalam kamar tsk V, dan berikut uang hasil penjualan Ekstasi dari tsk II sebesar Rp. 1.400.000.

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tsk V bahwa masih ada 33 butir lagi Ekstasi yang disimpan di dalam Locker pribadi tsk V tempat dia bekerja, dan kemudian tim melakukan penyitaan terhadap BB tersebut," imbuh Djoni lagi.

Dari pengakuan tsk V, lanjut Djoni, bahwa keseluruhan BB diduga Ekstasi tersebut dititipkan oleh seseorang kapadanya yang berinisial S (DPO) untuk dijual, kemudian tim langsung bergerak ke rumah S untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, namun S telah melarikan diri dan keberadaannya tidak ada dirumahnya.

"Terlapor diduga telah mengetahui akan dilakukan penangkapan terhadap dirinya oleh tim Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti," cetus Djoni.

Selain mengamankan BB 38 butir extasi, dari penangkapan kelima terduga pelaku polisi turut mengamankan uang hasil penjualan Ekstasi sebesar Rp. 1.400.000, 1 buah kunci Locker, 2 unit Hp merk SAMSUNG warna putih, 1 unit Hp merk OPPO warna hitam, 1 unit Hp merek SAMSUNG lipat warna merah, 1 unit Hp SAMSUNG warna hitam, 2 bungkus kotak rokok tempat disimpannya BB, 1 buah dompet, serta 2 buah plastik klep tempat disimpannya BB extaci. (nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR