Polda Serahkan Tiga Tersangka Korupsi ke Jaksa

Rabu, 10 September 2014 14:47
BAGIKAN:
ilustrasi korupsi
PEKANBARU, PESISIRONE.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (10/9) serahkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengerjaan peningkatan Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi, Bengkalis bersama barang buktinya alias tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) .

Tiga tersangka yang dilakukan tahap II itu adalah inisial MI selaku Konsultan Pengawas dari PT Aneka Design Engineering, EF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis, dan terakhir MR dari PT Dafu Putra Silahindo sebagai pelaksana proyek.

Tahap II itu kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Rabu (10/9) dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "Jadi setelah kita lengkapi berkasnya, hari ini (Rabu,red) ketiga tersangka bersama barang buktinya kita limpahkan ke jaksa," ujar Guntur.

Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi itu jelas Guntur, dikerjakan tahun 2011 dan seharusnya dibangun sepanjang 2 kilometer, ternyata hingga tutup tahun hanya diselesaikan sepanjang 145 meter.

"Realisasinya 65,78 persen, cuma yang terselesaikan 7,5 persen. Untuk anggaran pengerjaannya sebesar Rp4,1 miliar, dari audit investigasi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,2 miliar," ungkap Yusuf.(TRIBUN/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR