• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Polisi Gerebek Rumah Diduga Bandar Sabu di Selatpanjang, Dua Diamankan Dua Kabur

Polisi Gerebek Rumah Diduga Bandar Sabu di Selatpanjang, Dua Diamankan Dua Kabur

Jumat, 16 Februari 2018 12:13
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggerebek rumah HW alias AR (26 tahun) yang diduga merupakan salah seorang bandar narkoba di Dorak Selatpanjang, Kamis 15 Februari 2018 malam.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah tersebut, 2 (dua) orang berhasil diamankan dan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua orang laki-laki yang diamankan, diantaranya mengaku bernama HW alias AR yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang bernama RA alias IZ (15 tahun) pelajar.

"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP. Amir Husin, kepada wartawan di Selatpanjang, Jumat 16 Februari 2018.

Dijelaskan Amir Husin, kronologis penangkapan pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar pukul 21.30 Wib, dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti diketahui bahwa target atas nama HW alias AR  yang merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang berada di rumahnya di Jalan Dorak Gang Syawal Kelurahan Selatpanjang Timur.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke rumah target (HW alias AR) dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

"Saat penggerebekan dan penangkapan, tim menemukan empat orang yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian dua orang berhasil melarikan diri, sedangkan dua orang laki-laki yang mengaku bernama HW alias AR yang merupakan target dan satu orang temannya yang bernama RA alias IZ berhasil ditangkap," kata Amir Husin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas penangkapan malam itu, sebut Amir Husin, diantaranya :

◆ 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
◆ 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
◆ 1 (satu) buah timbangan digital.
◆ 3 (tiga) buah sumbu kompor.
◆ 4 (empat) buah mancis.
◆ 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari kertas.
◆ 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong.
◆ 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.
◆ 2 (dua) buah pecahan kaca pirek.
◆ 1 (satu) unit Hp merek Xiaomi warna coklat.
◆ 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI.
◆ 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI.
◆ 1 (satu) buah tempat penyimpanan sabu terbuat dari lakban.
◆ 1 (satu) buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap sabu.
◆ 1 (satu) buah ATM Bank BNI Platinum.
◆ Uang tunai diduga sisa hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).

(hms polres/nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR