MANDAU -Kepolisian resort Bengkalis berhasil mengamankan seorang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan berkas KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pelaku di tangkap di kios percetakan jalan Simpang Puncak km.18 Rt 01 Rw 05 Desa Sebangar Kec.Mandau, Jum'at (12/2) kemarin.
Dari tersangka ACSM (28), Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 3 ratus ribu, 1 lembar KTP dan KK atas nama Herman, 1 unit monitor merk LG, 1 unit CPU, 1 unit Printer merk Canon, 1 unit Mesin Laminating merk Origin.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis, berupa 1 buah Alat pemotong kertas merk Origin (Cutter), 1 buah Pena, 1 buah Pisau Cutter, 1 buah kertas contoh pengisian biodata, serta Kertas Hvs untuk bahan pembuatan Kartu keluarga dan KTP.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kios percetakan di Simpang Puncak, bisa mencetak/membuat KTP dan Kartu keluarga dengan biaya Rp.200.000,-Rp.300.000,"kat Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriyadi.
"Jadi, dalam waktu 1-2 jam, sekitar pukul 11.00 wib (jum'at kemarin), team opsnal Polres melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 orang, sebagai pelaku dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan data autentik (KTP&Kk),"terangnya.
Ketika dilakukan penggrebekan, tersangka baru saja membuat KK dan KTP palsu dengan alat percetakan miliknya sendiri dan kios nya sendiri, atas nama Herman dengan biaya Rp.3 ratus. Untuk barang bukti dan tersangka saat ini telah di amankan di Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.(Gus)